Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Gedung Bapera, Pelaku Sempat Coba Kabur

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:42 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Medan Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang pelaku bernama Ahmad Syafin (24), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian di Gedung Bapera Barisan Pemuda Nusantara yang berada di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH MH menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa empat kusen, empat daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, dua pintu besi, sekat ruangan partisi, ACP, serta kabel instalasi listrik dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” ujar Iptu Poltak.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari rekannya melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa jerjak di lokasi sudah hilang. Korban kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati sejumlah barang lainnya juga telah raib.

Korban diketahui bernama Fandi Ahmad (41), warga Jalan Tapanuli No. 42-E, Kecamatan Medan Kota. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Mahkamah. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi,” jelas Iptu Poltak.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Syafin mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang diketahui bernama Aseng.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2020, ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta. Kemudian pada tahun 2024, pelaku kembali dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam kasus serupa.

“Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli topi dan berfoya-foya bersama teman-temannya,” tambah Iptu Poltak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tegasnya Kanit Reskrim Iptu Poltak M.

(***)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung Gereja GSKI Pokok Anggur Medan
Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi
Minggu Kasih di Cikampak, Polsek Torgamba Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda Dari Narkoba
Tolak Provokasi Digital! Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Kedepankan Fakta
Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia
Maruli Siahaan Dukung Pesta Pembangunan dan Festival Koor BNKP Resort 43, Pererat Kebersamaan Dalam Iman
Polres Tebing Tinggi Bongkar Komplotan Penipuan Online, Empat Residivis Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp40 Juta
Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Irjen Kalingga Turun ke Simpang Tanah Haji, Atur Lalu Lintas Pagi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Naik 48,5 Persen, Kapolda NTB Ingatkan Pelajar Patuh Berlalulintas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Lima Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba hingga Kenakalan Remaja

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Cegah Jeratan Judol di Kalangan Pelajar, Dir Binmas Polda NTB Sambangi SMAN 1 Mataram

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Polsek Air Putih Bersama ESI Batu Bara Buka Turnamen Mobile Legends Sambut Hari Sumpah Pemuda 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Lancarkan Arus Lalu Lintas dan Amankan Aktivitas Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria 43 Tahun, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Berita Terbaru