BaraNews.Com-Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengukuhkan komitmen nyata dalam memperluas pelindungan kekayaan intelektual di sektor pendidikan tinggi melalui Pembukaan Kegiatan Pelatihan HKI dan Paten untuk Mendorong Budaya Inovasi di Lingkungan Akademika, sekaligus Opening Ceremony Sentra HKI Universitas Dharmawangsa. Acara strategis yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, serta dihadiri jajaran tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mendampingi rangkaian dialog interaktif bersama civitas akademika.

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya bagi institusi pendidikan tinggi untuk memahami secara komprehensif perbedaan mendasar antarezim kekayaan intelektual agar hasil riset dan kreativitas dosen maupun mahasiswa dapat terproteksi dengan tepat. Di lingkungan akademik, beliau menjabarkan tiga klaster hak cipta yang paling dekat dan potensial untuk dikembangkan, yaitu buku, karya ilmiah, dan program komputer.

Beliau meluruskan pemahaman umum dengan menegaskan bahwa hak cipta menggunakan sistem perlindungan deklaratif yang berbasis pada pencatatan, bukan pendaftaran. Perlindungan tersebut lahir secara otomatis sejak karya diekspresikan dalam bentuk nyata dan memiliki daya jangkau transnasional melalui konvensi internasional seperti Rome Convention. Lebih lanjut, beliau mendorong kampus untuk mencermati implementasi Peraturan Kementerian Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pengguna sekunder serta regulasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perbukuan guna memastikan pasca-pencatatan hak cipta tersebut mampu dikomersialisasikan demi mengoptimalkan hak ekonomi para akademisi selaku pencipta karya tulis.

Menanggapi fenomena industri kreatif nasional, Ignatius juga mengulas secara mendalam polemik keadilan royalti musik terkait sistem direct license dan indirect license. Beliau berpandangan bahwa meski tuntutan keadilan tarif royalti sangat mendasar, penerapan lisensi langsung secara masif di wilayah geografis Indonesia yang sangat luas berpotensi menghambat laju industri. Oleh karena itu, regulasi tetap memposisikan Event Organizer (EO) sebagai pihak yang berkewajiban melakukan penyelesaian royalti melalui mekanisme kolektif. Berbeda dengan hak cipta, untuk sektor kekayaan industri seperti merek, paten, dan desain industri, sistem yang berlaku adalah konstitutif yang berarti hak eksklusif baru diakui negara setelah resmi terdaftar di Kementerian Hukum.
Lebih dalam mengenai rezim paten, Kakanwil menyoroti tantangan besar pendaftaran paten di Indonesia yang kerap kali terjebak dalam masalah pola pikir akademis semata. Banyak inovasi yang diajukan hanya ditujukan untuk pemenuhan syarat kenaikan pangkat dosen tanpa menyelesaikan masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat maupun industri. Akibatnya, sertifikat paten yang diterbitkan hanya berakhir sebagai dokumen administratif tanpa nilai komersial. Padahal, salah satu syarat mutlak paten adalah asas keterapan industri dan kebaruan (novelty) yang dinilai secara global, bukan hanya melihat ketiadaan produk sejenis di pasar domestik. Sebagai barometer kemajuan ekonomi sebuah negara, paten harus berfungsi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi (economic growth stimulus), sebagaimana dipraktikkan oleh negara-negara maju seperti Cina, Amerika Serikat, dan Jepang yang mendominasi pendaftaran paten dunia karena berbasis pada solusi kebutuhan industri mereka.
Berkaca dari pengalamannya saat berdialog langsung dengan pimpinan di Universitas Tokyo, Jepang, Ignatius membagikan potret sukses pengelolaan manajemen kekayaan intelektual kampus. Di sana, riset dan invensi dikelola secara profesional melalui pembagian royalti yang berkeadilan, yakni sebesar empat puluh persen untuk penemu atau dosen, empat puluh persen untuk pihak kampus, dan dua puluh persen dialokasikan khusus untuk tim pemasaran (marketing). Melalui skema ini, para penemu tidak perlu disibukkan dengan urusan komersialisasi karena tim pemasaran yang akan bergerak membawa inovasi tersebut ke sektor industri. Pola manajemen modern inilah yang diharapkan dapat diadopsi secara bertahap oleh Sentra HKI di Sumatera Utara, sehingga riset perguruan tinggi dapat bertransformasi menjadi aset bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dapat diperjualbelikan, dihibahkan, ataupun dijadikan hak jaminan.
Pada akhir arahannya, Kakanwil memberikan asistensi teknis langsung terkait inventarisasi aset kekayaan intelektual khusus milik Universitas Dharmawangsa, seperti pencatatan hak cipta mars kampus hingga logo resmi universitas agar segera didaftarkan atas nama Yayasan Dharmawangsa. Langkah pengamanan ini penting mengingat hak cipta memberikan perlindungan yang sangat panjang, yakni selama pencipta hidup ditambah tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia. Melalui momentum peresmian Sentra HKI ini, Ignatius memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Dharmawangsa yang telah mengambil peran nyata dalam memfasilitasi perlindungan hukum inovasi lokal, sekaligus berharap pusat layanan baru ini mampu menjadi jembatan emas yang mengubah hasil riset civitas akademika dari sekadar berkas akademik menjadi produk bernilai ekonomi tinggi demi mendukung kemandirian ekonomi daerah di Sumatera Utara.
Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/pertegas-pelindungan-karya-dan-inovasi-kanwil-kementerian-hukum-sumut-resmikan-sentra-ki-universitas-dharmawangsa
#KementerianHukum
#KemenkumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
(***)





























