LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian. Personel Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran Narkoba di areal kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin 27 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB malam.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H., bersama personel dan melibatkan unsur pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing S.H., menerangkan, sebelum pelaksanaan, petugas sudah mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika di lokasi yang dimaksud. Setelah mengantongi informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan seorang pria berinisial S alias Samplok sedang berada di sebuah pondok,” cetus Rico Marthin.
Kanit Reskrim juga menerangkan, pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan, personel bersama Kepala Dusun tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.
Walaupun tidak ditemukan barang bukti narkotika, Kanit Reskrim mengatakan, Polsek Bilah Hilir akan tetap melakukan penyelidikan dan monitoring peredaran narkotika di Desa Sei Kasih dan akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan Undang-undang apabila terbukti adanya peredaran narkotika khususnya di wilayah hukumnya, Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Pangkatan.
Kepada masyarakat Desa Sei Kasih, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Kepala Dusun juga menyampaikan imbauan agar bersama sama berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba. (*)




























