Tujuh bulan buron, Satreskrim Polres Labusel Tangkap Guru Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Polisi Tekankan Perlindungan Korban

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Selatan Baranewssumut.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Seorang guru berinisial ANS (33/lk) telah diamankan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di SD Negeri di Sisumut. Korban, seorang anak perempuan AR berusia 9 tahun, diduga mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut.

Peristiwa terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon yang meminta agar menanyakan langsung kepada anaknya. Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah diraba pada bagian dada dan paha oleh pelaku saat berada di sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP SUJONO., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP SUJONO.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Air Putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna oranye dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, AKP Sujono menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ramah anak.

“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jangan ragu melapor jika ada dugaan tindak kekerasan atau pelecehan,” pungkas AKP SUJONO.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
Minggu Kasih di Cikampak, Polsek Torgamba Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda Dari Narkoba
Dumas Presisi Ditindaklanjuti, OSN Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Pria dan Sabu 3,84 Gram di Sungai Kanan
Polsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, 21 Paket Diduga Sabu Seberat 5,07 Gram Disita
GERMAS TOBA Polres Labusel Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Sabu di Kotapinang, Seorang Pria Diamankan
Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat
Perkuat Penanganan Kejahatan Siber, Ditressiber Polda Sumut Supervisi dan Asistensi Empat Polres di Polres Labusel
Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Dua Kapolsek, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru