Medan Baranewssumut.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang sempat meresahkan warga Kota Medan. Aksi kriminal tersebut terjadi di siang hari dan bahkan sempat viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Rabu (22/4).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 April 2026, terkait aksi begal yang terjadi di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban bernama Juliana (43), seorang ibu rumah tangga, diserang saat pulang mengantar anaknya sekolah.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menyayat lengan korban menggunakan pisau cutter.
Setelah melukai korban, pelaku dengan cepat merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian lengan kanan serta kerugian materiil.
Aksi begal di siang hari ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terlebih setelah rekaman dan pemberitaan terkait kejadian tersebut viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih buron.
IH ditangkap di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 20 April 2026. Sementara JS berhasil diringkus sehari kemudian di wilayah Aceh Tamiang setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.
Polisi menyebut, JS merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi, sementara Irfan berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor dan memepet korban saat kejadian.
Keduanya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang.
Dalam proses pengembangan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan keamanan di wilayah rawan kriminalitas.
(Harianto Siahaan)




























