Pansus RUU HPI Kunjungi Bandung, Maruli Siahaan Soroti Perlindungan WNI dan Kepastian Hukum UMKM

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, bersama rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya pembahasan RUU HPI, Senin 20 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait arah pengaturan dalam RUU Hukum Perdata Internasional. Ia menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara Indonesia di tengah dinamika hubungan hukum lintas negara.

Salah satu hal yang disampaikan Dr. Maruli adalah mengenai perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri dengan status non-prosedural atau yang menjadi korban eksploitasi. Menurutnya, RUU HPI harus mampu memberikan landasan hukum perdata yang jelas bagi mereka, mengingat secara administratif para pekerja tersebut sering kali dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat di negara penempatan.

Selain itu, Dr. Maruli juga menyoroti kepastian hukum bagi pelaku UMKM Indonesia dalam transaksi digital lintas negara. Ia mempertanyakan terobosan konkret dalam RUU HPI untuk melindungi pelaku usaha nasional ketika menghadapi kasus wanprestasi kontrak digital dengan entitas asing, terutama apabila pihak asing tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap atau perwakilan resmi di Indonesia.

Isu lain yang turut diangkat adalah mengenai perlindungan hak bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran. Dr. Maruli menekankan pentingnya RUU HPI memuat norma transisional atau mekanisme pemulihan hak yang berkeadilan bagi pasangan yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian pisah harta, agar mereka tidak kehilangan hak konstitusionalnya atas kepemilikan tanah dan aset di Indonesia.

Menurut Dr. Maruli Siahaan, berbagai isu tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia dalam hubungan hukum lintas negara, sehingga RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan warga negara, serta keadilan dalam praktik hukum perdata global.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus memperkaya substansi pembahasan RUU HPI agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era globalisasi.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Resmi Ditahan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kenakan Rompi Tahanan KPK
Maruli Siahaan Bahas Perizinan Pembangunan Gereja HKBP Sukarami Palembang
Maruli Siahaan Perkuat Solidaritas PPSD Siahaan di Palembang, Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah Leluhur
Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke
YONIF TP 951/Pandeka Marapi Gerak Cepat Bantu Penanganan Banjir di Kabupaten Solok
Guna mendukung TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DAN EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN TERORISME, BNPT RI Melakukan Diskusi Terpumpun dengan Komisi XIII DPR RI
Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Indonesia di Batam
Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru