Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Hadiri Kongres Internasional Probation dan Parole 2026 di Bali

YENI ERIKAH

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 09:25 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Bali Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, kembali menghadiri kegiatan World Congress on Probation and Parole yang diselenggarakan di Bali pada Rabu (15/04/2026).

Dalam salah satu sesi utama kongres tersebut, para peserta membahas secara mendalam konsep reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum menekankan bahwa keberhasilan seseorang untuk kembali dan diterima di tengah masyarakat tidak hanya bergantung pada satu aspek saja, melainkan harus mencakup enam dimensi rehabilitasi.

Enam dimensi tersebut meliputi Social Rehabilitation, Personal Rehabilitation, Material Rehabilitation, Judicial/Legal Rehabilitation, Civic Political Rehabilitation, serta Moral Rehabilitation. Keenam pilar ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memastikan proses pemulihan dan pembinaan klien pemasyarakatan berjalan secara komprehensif.

Menanggapi hal tersebut, Theo Adrianus menyampaikan bahwa pendekatan tersebut sangat relevan untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas pembimbingan di wilayah kerja Bapas Palangka Raya.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan tidak hanya bebas secara hukum, tetapi juga dapat diterima kembali secara sosial serta memiliki kemandirian secara ekonomi,” ungkapnya.

Selain membahas pilar reintegrasi, forum juga mengupas peta kolaborasi berbagai pihak dalam proses pembimbingan melalui diskusi bertajuk “Who Does What (Best)?”. Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa sistem probation memiliki peran sentral sebagai penghubung atau integrator antara berbagai pemangku kepentingan.

Beberapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut antara lain negara (state) yang menyediakan payung hukum serta dukungan material dan legal, masyarakat sipil (civil society) yang memberikan dukungan sosial dan ruang penerimaan, korban, keluarga, dan komunitas yang berperan dalam aspek moral serta pemulihan trauma, serta pelaku (offender) yang berfokus pada perubahan personal dan tanggung jawab.

Theo menegaskan bahwa peran Bapas sangat strategis dalam menghubungkan berbagai pihak tersebut.

“Bapas menjadi jembatan yang menghubungkan antara kebutuhan klien dengan dukungan yang ada di sekitarnya untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupannya sehingga mereka dapat kembali menjadi warga yang berguna dan mandiri,” jelasnya.

Melalui keikutsertaan dalam forum internasional ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat jejaring kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) guna mendukung terwujudnya reintegrasi sosial yang berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkaya perspektif serta praktik terbaik dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan di Indonesia, Tutupnya.

#kemenimipas
#ditjenpaskalteng
#bapaspky
#guideandguard
#infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Pemeriksaan Dilakukan P2U Diawasi Patnal Dicek Langsung Karutan Raymon Andika Girsang dan Pejabat
Lapas Perempuan Pekanbaru Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Program Integrasi Warga Binaan
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polda NTB Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Penerima Manfaat
Police Goes to School: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Beri Edukasi Keselamatan dan Pencegahan Narkoba ke Siswa SMP Taman Asuhan
DUKUNG PEMENUHAN HAK ANAK, PERWAKILAN STAF LAPAS LABUHAN RUKU HADIRI RAKOR LANJUTAN EVALUASI KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2026 DI KANTOR BUPATI
Wakapolda NTB Turun Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Kekalik
*Tinjau Irigasi dan Jalan Desa, Bupati Baharuddin Pastikan Kebutuhan Masyarakat Jadi Perhatian*
HAKIM PN MEDAN BERSIKAP TEGAS! TERGUGAT 12–29 DIMINTA HADIR, ABSEN LAGI BISA BERUJUNG KONSEKUENSI HUKUM!*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru