Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 19:06 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Utara,- Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan.

“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,”jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi.

“Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, “bebernya.

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana.

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *(Tim)*

Berita Terkait

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!
Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana
Sekum JATMAN Pimpin Musda Sumut, TGB Ahmad Sabban Terpilih sebagai Mudir Periode 2026–2031
Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung Gereja GSKI Pokok Anggur Medan
Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi
Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia
Maruli Siahaan Dukung Pesta Pembangunan dan Festival Koor BNKP Resort 43, Pererat Kebersamaan Dalam Iman

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru