BaraNews.Com-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari Aula G. G. Van Delft Rutan Tanjung, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, dua orang petugas Rutan Tanjung resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Satops Patnal, yakni Galang Tresno Prakoso S dan Erlangga Adhi Tama. Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan internal serta peningkatan integritas jajaran Pemasyarakatan.
Dengan dikukuhkannya petugas Satops Patnal, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan internal, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Selain itu, keberadaan Satops Patnal juga menjadi garda terdepan dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari pelanggaran.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Rutan Tanjung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan internal serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan melalui peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan petugas.
Kegiatan pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan. Dalam arahannya, Mulyadi menyampaikan bahwa Satops Patnal memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satops Patnal memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kedisiplinan petugas Pemasyarakatan. Saya berharap seluruh anggota yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta konsisten dalam menegakkan aturan, sehingga tercipta lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap para petugas yang dikukuhkan mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri, terutama dalam hal observasi serta komunikasi, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai petugas Satops Patnal.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Tanjung, Muhammad Arief Rakhman, yang turut dikukuhkan sebagai anggota Satops Patnal, menyampaikan kesiapan dan komitmennya dalam menjalankan amanah yang diberikan.
“Pengukuhan ini menjadi tanggung jawab sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kami siap melaksanakan tugas pengawasan internal secara optimal, menjaga integritas, serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas di Rutan Tanjung berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(***)




























