Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Kasat Reskrim Gelar Doorstop Bersama Media

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 22:23 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara Baranewssumut.com

Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026), sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit PPA IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah awak media dari televisi nasional, media online, dan media cetak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 2 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terlapor yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan pendekatan dengan memenuhi sejumlah permintaan korban dan menjalin komunikasi melalui percakapan pesan singkat sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor pada Senin, 2 November 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Melalui kegiatan doorstop ini, Polres Batu Bara juga mengajak insan pers untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan identitas serta privasi korban anak.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Operasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Labusel Bagikan Helm hingga Jaket kepada Pengendara di Tengah Hujan
Jumat Keliling di Masjid Nurul Iman, Kapolres Labusel Ajak Masyarakat Perangi Judi Online dan Narkoba, Ingatkan Layanan Call Center 110
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Torgamba, Dua Pria Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 15,20 Gram Bruto
Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Labusel Gandeng Disnaker Bekali 16 Peserta Pelatihan Menjahit dengan Keterampilan Produktif
Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 6,24 Gram
Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Bukit Kodok, Kapolres Labusel Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sat Narkoba Polres Labusel Amankan Enam Pria dan Sita 119,57 Gram Sabu
Cegah Peredaran Narkoba dan Kenakalan Remaja, Kapolres Labusel Tanamkan Pesan Kedisplinan dan Kamtibmas di SMA Negeri 2 Kotapinang

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:23 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Kasat Reskrim Gelar Doorstop Bersama Media

Jumat, 6 November 2026 - 22:15 WIB

Operasi Patuh Toba Hari ke-12, Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Tertib Lalu Lintas dan Bagikan Nasi Kotak di Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:51 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Labusel Bagikan Helm hingga Jaket kepada Pengendara di Tengah Hujan

Jumat, 6 November 2026 - 21:48 WIB

Jumat Keliling di Masjid Nurul Iman, Kapolres Labusel Ajak Masyarakat Perangi Judi Online dan Narkoba, Ingatkan Layanan Call Center 110

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

Pancur Batu Bidang Sosial Budaya Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Jenguk Anak Ny Ratih Dede Wijaya Opname di Rumah Sakit Pancur Batu

Jumat, 6 November 2026 - 20:21 WIB

Lapas Pemuda Langkat Lakukan Observasi Budidaya Maggot, Siapkan Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 6 November 2026 - 19:24 WIB

Suara Hati di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Sampaikan Kerinduan dan Harapan untuk Keluarga

Jumat, 6 November 2026 - 17:53 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako dari Hasil Karya Warga Binaan

Berita Terbaru