21/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menerima dua klien pidana pengawasan yang didampingi Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pidana pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada klien untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.

Proses penerimaan diawali dengan verifikasi identitas serta pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif. Selanjutnya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya menunjuk Azhari Rahman dan Maria Theresia Astika sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan melaksanakan pembimbingan terhadap masing-masing klien.
Dalam kesempatan tersebut, kedua klien diberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban serta ketentuan yang wajib dipatuhi selama menjalani pidana pengawasan. Pengarahan ini bertujuan agar klien memahami tanggung jawabnya dan dapat mengikuti seluruh tahapan pembimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana pengawasan harus dijalani dengan penuh tanggung jawab serta dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap klien dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mengikuti pembimbingan dengan baik, dan menjadikan kesempatan ini sebagai langkah untuk memperbaiki perilaku serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Theo.
Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen melaksanakan pembimbingan dan pengawasan secara profesional guna memastikan klien menjalankan kewajibannya selama menjalani pidana pengawasan. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan klien mampu membangun perilaku yang lebih baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bapas Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, serta mendorong keberhasilan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, Pungkasnya.
#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #Hensah #TheoAdrianus #BapasPalangkaRaya
(***)





























