Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Infaq Masjid

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:08 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Kepolisian Sektor Medan Timur mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian uang dari kotak amal atau infaq masjid. Pelaku, Erwinsyah (49), warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, ditangkap atas laporan pencurian di Masjid Al Barkah, Jalan Berkat II, Kelurahan Glugur Darat I.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur, Inspektur Satu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi jamaah masjid. Ia datang ke masjid menaiki sepeda motor, membawa perlengkapan untuk membongkar kotak amal, dan sempat melaksanakan salat sunah terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

“Modus tersangka adalah datang ke masjid sebelum azan zuhur berkumandang. Ia sempat melaksanakan salat sunah. Saat situasi sepi karena jamaah belum berdatangan, barulah ia membobol kotak infaq,” kata Khairul Fajri dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi Erwinsyah terekam kamera pengawas (CCTV) masjid. Rekaman tersebut kemudian diserahkan oleh Badan Kenaziran Masjid (BKM) kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan resmi ke Polsek Medan Timur.

Penangkapan dilakukan empat hari kemudian, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan petugas saat berada di kawasan sekitar Masjid Al Barkah, lokasi tempatnya melakukan pencurian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah linggis kecil yang telah dibungkus dengan karet ban, empat batang besi pendek, satu kotak amal yang telah dirusak, dua buah gembok yang dicongkel, serta sepeda motor Supra-X berpelat nomor BK 2508 CU yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku hanya mengambil uang sebesar Rp 150 ribu dari dalam kotak infaq tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan karena tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di masjid lain di kawasan Medan Timur,” ujar Fajri.

Erwinsyah dalam pengakuannya kepada petugas mengaku pernah mencuri uang kotak amal di Masjid Al Ridho di Jalan Bilal dan mencoba melakukan hal serupa di Mushola Al Mu’min. Namun, dalam aksi terakhir tersebut, ia mengaku gagal karena situasi tidak memungkinkan.

Fajri menambahkan bahwa pelaku dikenal menggunakan alat seperti linggis kecil dan besi yang dibalut karet ban agar tidak menimbulkan suara saat membongkar gembok kotak amal. Tersangka selalu memilih waktu sebelum salat zuhur, saat kondisi masjid relatif sepi dari aktivitas jamaah.

“Modusnya bertindak di waktu yang sepi dan menggunakan alat bantu yang dirancang untuk menghindari bunyi. Kami menduga tersangka telah melakukan aksinya lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Erwinsyah sempat mengeluarkan pernyataan mengelak sambil berdalih. Ia menyatakan tidak merasa sebagai seorang pencuri, meski telah mengakui perbuatannya.

“Bukan maling saya, pak. Kalau maling, bisa banyak yang saya ambil. Saya ambil kotak infaq itu karena enak gitu, cuma gemboknya aja disongkel,” tutur pelaku di hadapan penyidik.

Petugas menyayangkan adanya tindakan kriminal yang menyasar rumah ibadah dan bentuk solidaritas jamaah dalam berinfaq. Polsek Medan Timur pun mengingatkan pengurus masjid dan mushola agar memperketat pengamanan kotak amal, termasuk pengawasan area dalam masjid dengan CCTV yang aktif dan terjaga.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya pencurian, terlebih yang menyasar tempat-tempat ibadah. (*)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Razia Hotel di Berastagi, 11 Orang Diamankan Beserta Ratusan Alat Kontrasepsi
Bupati Karo Tinjau Pembangunan Saluran Drainase Jalan Besar Kabanjahe – Tiga Panah
Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal Pegawai Imigrasi di Jalur Bandara Kualanamu
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Pekanbaru, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Barusjahe dan Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri Bulanjahe
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Beberapa Jam Setelah Kejadian
Bupati Karo Hadiri Launching dan Peresmian Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo-II Polsek Berastagi
Gawat! Kabupaten Simalungun Diduga Marak Perjudian Tembak Ikan Milik Jonly

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Jalan Lintas Telagah Kembali Telan Korban Jiwa, Dua Pengendara Tewas Usai Masuk Jurang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Perundungan Siswa di Langkat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Warga Nyaris Bakar Kantor Bupati Langkat, Diduga Frustrasi karena Istri Sakit

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Dua Pelaku Bajing Loncat Viral di Langkat Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Gelar Razia Malam Karutan Tanjung Pura Pastikan Rutan Bersih dari Handphone dan Narkoba

Sabtu, 20 September 2025 - 18:29 WIB

Viral Video Pungli di Langkat, Polisi Amankan Kadus dan 1 Warga, 2 Pelaku Lain Diburu

Selasa, 16 September 2025 - 11:54 WIB

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kanwil Ditjenpas Sumut Hadir langsung untuk untuk Melakukan Kesesuaian Data dan Pemaparan

Berita Terbaru