MEDAN — Kepolisian Sektor Medan Timur mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian uang dari kotak amal atau infaq masjid. Pelaku, Erwinsyah (49), warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, ditangkap atas laporan pencurian di Masjid Al Barkah, Jalan Berkat II, Kelurahan Glugur Darat I.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur, Inspektur Satu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi jamaah masjid. Ia datang ke masjid menaiki sepeda motor, membawa perlengkapan untuk membongkar kotak amal, dan sempat melaksanakan salat sunah terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
“Modus tersangka adalah datang ke masjid sebelum azan zuhur berkumandang. Ia sempat melaksanakan salat sunah. Saat situasi sepi karena jamaah belum berdatangan, barulah ia membobol kotak infaq,” kata Khairul Fajri dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi Erwinsyah terekam kamera pengawas (CCTV) masjid. Rekaman tersebut kemudian diserahkan oleh Badan Kenaziran Masjid (BKM) kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan resmi ke Polsek Medan Timur.
Penangkapan dilakukan empat hari kemudian, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan petugas saat berada di kawasan sekitar Masjid Al Barkah, lokasi tempatnya melakukan pencurian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah linggis kecil yang telah dibungkus dengan karet ban, empat batang besi pendek, satu kotak amal yang telah dirusak, dua buah gembok yang dicongkel, serta sepeda motor Supra-X berpelat nomor BK 2508 CU yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku hanya mengambil uang sebesar Rp 150 ribu dari dalam kotak infaq tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan karena tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di masjid lain di kawasan Medan Timur,” ujar Fajri.
Erwinsyah dalam pengakuannya kepada petugas mengaku pernah mencuri uang kotak amal di Masjid Al Ridho di Jalan Bilal dan mencoba melakukan hal serupa di Mushola Al Mu’min. Namun, dalam aksi terakhir tersebut, ia mengaku gagal karena situasi tidak memungkinkan.
Fajri menambahkan bahwa pelaku dikenal menggunakan alat seperti linggis kecil dan besi yang dibalut karet ban agar tidak menimbulkan suara saat membongkar gembok kotak amal. Tersangka selalu memilih waktu sebelum salat zuhur, saat kondisi masjid relatif sepi dari aktivitas jamaah.
“Modusnya bertindak di waktu yang sepi dan menggunakan alat bantu yang dirancang untuk menghindari bunyi. Kami menduga tersangka telah melakukan aksinya lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Erwinsyah sempat mengeluarkan pernyataan mengelak sambil berdalih. Ia menyatakan tidak merasa sebagai seorang pencuri, meski telah mengakui perbuatannya.
“Bukan maling saya, pak. Kalau maling, bisa banyak yang saya ambil. Saya ambil kotak infaq itu karena enak gitu, cuma gemboknya aja disongkel,” tutur pelaku di hadapan penyidik.
Petugas menyayangkan adanya tindakan kriminal yang menyasar rumah ibadah dan bentuk solidaritas jamaah dalam berinfaq. Polsek Medan Timur pun mengingatkan pengurus masjid dan mushola agar memperketat pengamanan kotak amal, termasuk pengawasan area dalam masjid dengan CCTV yang aktif dan terjaga.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya pencurian, terlebih yang menyasar tempat-tempat ibadah. (*)


































