DELISERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara, melalui penyidik pidana khusus, melaksanakan eksekusi penyitaan uang denda dan uang pengganti dari dua perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp7.086.916.836,37. Jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara melalui Bank Mandiri, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terhadap dua terpidana dalam dua perkara berbeda. Keduanya adalah Lasman Situmorang serta Zumri Sulthony. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Revanda Sitepu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/10/2025).
Terpidana pertama, Lasman Situmorang, merupakan Manager of Electronic Facility & IT pada PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada tahun 2018. Majelis Hakim Tipikor menyatakan Lasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Lasman dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman pokok, pengadilan juga mewajibkan Lasman membayar uang pengganti sejumlah Rp6.315.157.253,00, sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut dan menjadi tanggung jawab terpidana untuk dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang mengatur pemulihan keuangan negara dalam kasus rasuah.
Sementara itu, terpidana kedua, Zumri Sulthony, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana kepada Zumri berupa penjara selama satu tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp771.759.583,37 kepada negara. Seluruh jumlah yang menjadi tanggungan kedua terpidana telah berhasil dieksekusi oleh Kejari Deliserdang dan disalurkan ke kas negara.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum tetap. Jumlah total yang telah disetorkan sebesar Rp7.086.916.836,37. Ini merupakan nilai akumulatif dari uang pengganti dan denda atas dua perkara korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Revanda Sitepu.
Dalam keterangan tersebut, Revanda menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya terpaku pada proses penghukuman terhadap pelaku korupsi. Lebih dari itu, aspek pemulihan keuangan negara menjadi fokus utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti menjadi salah satu indikator keberhasilan kerja kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“Kejaksaan RI, khususnya Kejari Deliserdang, terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga integritas keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Revanda menyebut, pemulihan keuangan negara akibat korupsi merupakan bentuk tanggung jawab nyata penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan yang komprehensif. Selain efek jera yang dicapai melalui hukuman badan, pemulihan aset negara dipandang strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan menindaklanjuti penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara atau pejabat publik.
Eksekusi dana oleh Kejari Deliserdang ini menjadi catatan positif dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara, dan menambah daftar perkara yang berhasil dituntaskan tidak hanya secara yuridis, tetapi juga dari sisi pengembalian kerugian negara. (*)

































