MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial HG (46), warga Kecamatan Medan Marelan, ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu pagi (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur transportasi umum antarkota. Berdasarkan investigasi awal, petugas melakukan pemantauan terhadap sejumlah bus lintas Aceh–Medan yang melintas di jalan tol dan kawasan terminal.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (27/10/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tim berhasil mengidentifikasi bus sesuai ciri yang dilaporkan. Bus dengan rute Aceh–Medan tersebut keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir Jalan Kapten Sumarsono. Petugas kemudian mengamati seorang penumpang pria yang turun sambil membawa tas ransel hitam.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas pelaku, dan ditemukan satu bungkus plastik putih bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto satu kilogram,” ujar Kombes Andy.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek Vivo warna hitam serta tas ransel milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika tersebut. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Haris Gunawan mengakui barang tersebut adalah sabu yang hendak dikirim ke Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, Haris mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria tidak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah dari seseorang yang ia kenal dengan nama panggilan “Jagong” (saat ini masih dalam penyelidikan) untuk mengantarkan sabu itu kepada pihak penerima di Pekanbaru.
“Kami terus mendorong kepekaan dan respons cepat jajaran kami di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Andy. “Kasus ini menjadi bukti bahwa Sumatera Utara masih menjadi wilayah lintasan strategis dalam distribusi narkotika lintas provinsi.”
Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa pengungkapan ini membuka jalur penyelidikan lebih luas terhadap jaringan pengedar yang melibatkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Untuk itu, penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengidentifikasi aktor lain dalam rantai peredaran sabu tersebut, termasuk mencari tahu lokasi pengendali maupun lokasi tujuan akhir dari pengiriman.
Saat ini, tersangka HG dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan terus menjadikan kerja sama dengan masyarakat sebagai ujung tombak dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam menekan angka peredaran narkoba, yang masih menjadi masalah krusial di sejumlah wilayah, khususnya pada jalur lintas antara Aceh, Sumatera Utara, dan provinsi-provinsi sekitarnya. (*)


































