KARO — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barusjahe bersama Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri No. 044839 Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial STT (34), warga Desa Sukapilihen, Kecamatan Tigapanah, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh petugas pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Sakti, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolsek Barusjahe, AKP Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak sekolah yang melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris milik sekolah. Berdasarkan informasi awal yang diberikan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan keterangan dari para saksi.
“Tim gabungan segera bergerak setelah menerima laporan. Dari penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan unit berhasil mengamankannya bersama sebagian barang bukti,” ujar AKP Budi Edwin dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB saat seorang staf guru, Nia Daniati, tiba di sekolah dan menemukan pintu ruang guru dalam kondisi terbuka. Di atas meja ditemukan sebilah parang, dan kunci gembok lemari penyimpanan diketahui telah dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak sekolah mendapati sejumlah inventaris pendidikan telah hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain tujuh unit tablet Advan Galilea, satu unit proyektor Infocus IN-112XV, satu unit alat absensi sidik jari (fingerprint) merek Solution X302-S, serta satu unit modem jaringan. Barang-barang tersebut diketahui merupakan perangkat pendukung proses belajar mengajar yang digunakan secara rutin oleh pihak sekolah.
Dari penangkapan STT, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit proyektor Infocus, satu unit alat fingerprint Solution X302-S, satu unit tablet Advan Galilea, serta satu obeng bunga yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel gembok lemari.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir jalan. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau potensi penjualan barang bukti ke pihak ketiga,” tambah Kapolsek.
Polisi menduga pencurian ini dilakukan dalam keadaan sadar dengan perencanaan, mengingat pelaku membawa alat bantu berupa pisau dan obeng saat melakukan aksinya. Hal ini menjadi catatan serius mengingat sasaran pencurian adalah fasilitas pendidikan yang seyogianya menjadi zona aman dan kondusif bagi kegiatan belajar siswa.
Terhadap perbuatannya, STT dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan merusak gembok dan di tempat umum. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Barusjahe mengimbau masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum seperti sekolah, untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Barusjahe.
Pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata sinergi antara masyarakat, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam memastikan fasilitas publik tetap terlindungi dari tindak kriminal.


































