BERASTAGI, KARO — Kepolisian Sektor (Polsek) Berastagi kembali menunjukkan respons cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial WD (37) dan KAB (24) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga, dalam sebuah kejadian yang berlangsung di kawasan Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 19.35 WIB, ketika korban atas nama Rukurmin Br Sitepu (51), seorang ibu rumah tangga, mengetahui sepeda motor jenis Honda Beat Street BK 2010 SAI miliknya yang diparkir di teras rumah telah hilang. Laporan kehilangan kemudian segera disampaikan ke Polsek Berastagi setelah korban mendapat informasi awal dari saksi di sekitar lokasi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kapolsek Berastagi, AKP Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, Unit Reserse Kriminal pun segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil keterangan saksi serta patroli di sekitar lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang pria mencurigakan yang terlihat membawa sepeda motor dan bersembunyi di belakang sebuah gubuk.
“Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan bergerak ke arah yang dicurigai. Sekira pukul 21.00 WIB, kami menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan,” ujarnya.
Kedua pria tersebut diamankan di kawasan Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang dimaksud. Tanpa perlawanan, mereka pun dibawa ke Mapolsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI milik korban, satu buah kunci kontak, satu buah kunci berbentuk huruf Y dengan ujung menyerupai mata bor yang diduga digunakan untuk merusak starter kendaraan, serta masing-masing satu unit telepon seluler jenis Android dan Nokia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli rutin, khususnya di kawasan permukiman warga dan titik-titik rawan kriminalitas lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan keamanannya sebelum ditinggalkan.
“Polsek Berastagi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional sesuai arahan Kapolres Tanah Karo,” kata AKP Henry.
Aksi pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang masih terjadi di beberapa wilayah Sumatera Utara. Penindakan tegas yang dilakukan kepolisian di tingkat sektor diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (citra)


































