Maruli Siahaan Soroti Pentingnya Akuntabilitas Pemeriksaan dan Publikasi Temuan Ombudsman di Lapas

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 10:03 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.(kamis 24 September 2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maruli, pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik. Pada saat yang sama, setiap proses pemeriksaan perlu dilaksanakan secara objektif, berimbang, akuntabel, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi.

“Pengawasan diperlukan. Kalau ditemukan kekurangan di Lapas, tentu harus diperbaiki. Namun kita juga perlu memastikan bahwa setiap temuan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Maruli.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur bahwa Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat meminta penjelasan kepada Terlapor dan melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam pemeriksaan laporan, Ombudsman juga wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, serta mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak. (JDIH BPK)

Maruli menilai prinsip tersebut penting, terutama ketika hasil pemeriksaan lapangan turut menjadi perhatian masyarakat dan media.

“Yang harus dibedakan secara jelas adalah antara fakta atau temuan awal di lapangan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak Lapas maupun jajaran pemasyarakatan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman. Regulasi tersebut masih berlaku dan menjadi kerangka prosedural dalam pemeriksaan serta penyelesaian laporan maladministrasi. (JDIH BPK)

Menurut Maruli, keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap penting. Namun keterbukaan tersebut perlu berjalan bersama dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, keseimbangan informasi, serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

“Publik tentu berhak memperoleh informasi. Tetapi pada saat yang sama, setiap institusi yang diperiksa juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta dan melakukan koreksi apabila memang ditemukan kekurangan. Orientasi akhirnya adalah perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” ujar Maruli.

Ia juga menilai bahwa temuan yang berkaitan dengan pelayanan maupun tata kelola Lapas perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang jelas kepada jajaran yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan. (JDIH BPK)

Dalam konteks hubungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan mitra terkait, persoalan tersebut juga dapat didalami secara kelembagaan melalui forum rapat sesuai mekanisme DPR, dengan mendengarkan penjelasan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendalaman dapat diarahkan pada prosedur pemeriksaan, proses klarifikasi, mekanisme penyampaian informasi kepada publik, serta tindak lanjut terhadap setiap temuan.

“Yang terpenting bukan memperhadapkan satu institusi dengan institusi lainnya. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan jajaran pemasyarakatan mempunyai kewajiban memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kekurangan. Kita perlu memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tutup Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Berbincang Dengan Direktur Narkoba Bareskrim Polri
Jalin Kehangatan, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta
Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan
Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan

Berita Terbaru