BaraNews.Com –Palangka Raya Menindaklanjuti disposisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait izin bepergian ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji, salah satu klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya memperoleh izin ke luar negeri karena alasan penting pada Kamis (12/03/2026).

Pemberian izin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 15 yang mengatur tentang hak dan kewajiban klien.
Dalam ketentuan tersebut, klien pemasyarakatan dapat diberikan izin bepergian ke luar negeri untuk menjalankan syariat agama dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada tahap pengusulan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diajukan oleh klien. Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memperoleh rekomendasi. Setelah itu, Bapas mengusulkan penerbitan Surat Bebas Cekal dari Direktur Jenderal Imigrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Bapas Palangka Raya mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan disposisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, surat izin bepergian ke luar negeri akhirnya diterbitkan dengan ketentuan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Surat izin tersebut kemudian diserahkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien yang bersangkutan sebagai bagian dari tahap penyelesaian.
Kepala Bapas Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menyampaikan bahwa meskipun klien memperoleh izin ke luar negeri, yang bersangkutan tetap berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pembimbingan serta melaksanakan kewajiban wajib lapor. Pengawasan terhadap klien tersebut tetap berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan.
“Permohonan izin klien ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji sebagai bentuk pemenuhan hak menjalankan ibadah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga perjalanan ibadah berjalan lancar dan membawa perubahan positif bagi kehidupan ke depan,” ujar Antoni.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)




























