Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Protes, Hakim: “Jangan Mempersulit Persidangan”

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 03:07 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Sidang kedua perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali mengalami penundaan.

Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut belum selesai.

Permintaan penundaan itu mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi kendala yang menyebabkan proses persidangan berjalan berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati proses hukum serta mengikuti setiap tahapan persidangan dengan serius.

“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim dalam persidangan.
Penundaan tersebut membuat perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, turut menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Keduanya mempertanyakan alasan yang disampaikan pihak Bank Mandiri, khususnya terkait surat kuasa yang disebut belum selesai.

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan dan tidak kembali terkendala persoalan administratif.

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga disebut belum hadir sehingga persidangan belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dengan kembali ditundanya sidang kedua, perkara tersebut hingga kini masih belum memasuki pembahasan substansi gugatan.

Pihak PT TSI berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga perkara dapat segera diperiksa berdasarkan pokok persoalan yang telah diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu pelaksanaan sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Medan.

Berita Terkait

Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!
Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana
Sekum JATMAN Pimpin Musda Sumut, TGB Ahmad Sabban Terpilih sebagai Mudir Periode 2026–2031
Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung Gereja GSKI Pokok Anggur Medan
Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi
Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Buka POPKAB Dairi Tahun 2026, Bupati Dairi: Wadah Pembinaan Generasi Muda Secara Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Sidak Dapur MBG, Wabup Dairi Upayakan Percepatan IKL dan Kelayakan Operasional SPPG

Berita Terbaru