Ketua PERADI Medan: Jangan Kriminalisasi Surat Advokat dalam Menjalankan Profesi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 17:51 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —

Penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara yang berkaitan dengan surat tim kuasa hukumnya mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum.

Azwir menilai, apabila surat yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan advokat dalam menjalankan tugas profesinya, maka penanganan perkara tersebut harus dicermati secara serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini beberapa surat yang diajukan advokat, baik sebagai bukti maupun korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesinya, dijadikan objek pidana pemalsuan. Kalau suratnya palsu, tanda tangannya palsu, atau dibuat seolah-olah berasal dari orang lain, itu jelas berbeda,” ujar Azwir kepada wartawan di Medan, Senin (14/9/2026)

Namun, menurutnya, apabila surat tersebut benar-benar dibuat oleh advokat dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, hal itu tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi advokat,” tegasnya.

Azwir menjelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya memiliki tugas menyampaikan kepentingan hukum klien melalui berbagai instrumen, seperti somasi, keberatan, pendapat hukum, permohonan perlindungan hukum, maupun surat kepada instansi tertentu.

Karena itu, kata dia, harus ada perbedaan yang jelas antara surat palsu dengan surat advokat yang substansi atau argumentasi hukumnya dipersoalkan oleh pihak lain.

“Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi beban di pengadilan nantinya. Kalau yang dipersoalkan hanya isi argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan,” katanya.

Azwir juga mengungkapkan, sebelumnya Polda Sumut pernah memanggil advokat terkait melalui PERADI Medan.

Saat itu, pihaknya sempat menolak pemanggilan karena perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat.

“Namun kemudian advokat tersebut bersedia hadir untuk menghormati tugas penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azwir menyoroti posisi Dhody Thahir yang justru ditetapkan sebagai tersangka terkait surat yang disebut berasal dari advokat.

“Jangan karena seseorang memberikan kuasa kepada advokat, kemudian semua isi surat yang dibuat advokat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ini berbahaya bagi pencari keadilan,” katanya.

Menurut Azwir, terdapat sejumlah perkara yang menempatkan surat maupun keterangan dalam persidangan sebagai persoalan pidana, termasuk ketika keterangan dianggap palsu sebagaimana diuraikan dalam putusan pengadilan.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat advokat kehilangan keleluasaan dalam menjalankan tugas profesinya.

“Advokat itu juga penegak hukum. Kerja advokat memang membela kepentingan hukum klien. Kalau setiap surat yang dibuat advokat kemudian gampang ditarik ke ranah pidana hanya karena ada pihak yang tidak suka dengan isinya, nanti advokat mau bekerja bagaimana? Ini jangan dianggap persoalan kecil,” tegasnya.

Atas dasar itu, Azwir meminta penyidik Polda Sumut menangani perkara Dhody Thahir secara profesional dan proporsional. Penyidik, kata dia, harus memastikan terlebih dahulu apakah benar terdapat perbuatan pemalsuan secara konkret atau hanya terjadi perbedaan pandangan terhadap substansi hukum yang disampaikan advokat.

“Polda Sumut harus profesional dan proporsional. Kalau memang ada pemalsuan, buktikan apa yang dipalsukan. Tetapi kalau yang dipersoalkan hanya isi atau pendapat hukum dalam surat advokat, jangan dipaksakan menjadi perkara pemalsuan,” ujarnya.

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, yang terdampak bukan hanya satu klien atau satu advokat, tetapi bisa menjadi preseden berbahaya bagi seluruh advokat di Indonesia,” pungkas Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum.(Opunk)

Foto:
Ketua Peradi Medan, Dr Azwir Agus

Berita Terkait

Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi
Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia
Maruli Siahaan Dukung Pesta Pembangunan dan Festival Koor BNKP Resort 43, Pererat Kebersamaan Dalam Iman
Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala
Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran
Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan

Berita Terbaru