Maruli Siahaan: RUU Profesi Kurator Harus Beri Kepastian Hukum, Bukan Imunitas Absolut

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 02:53 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyusunan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Profesi Kurator harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan perlindungan hukum kepada kurator yang bekerja sesuai aturan, sekaligus menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan harta pailit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, 2–4 September 2026, untuk mendalami penyusunan RUU Profesi Kurator. RUU ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola, pengawasan, profesionalisme, dan perlindungan hukum profesi kurator.

“Kurator memang harus dilindungi ketika menjalankan putusan pengadilan dengan iktikad baik. Tetapi perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi imunitas absolut. Jika terdapat manipulasi tagihan, konflik kepentingan, penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan, tetap harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Maruli.

Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah belum adanya parameter yang tegas untuk membedakan sengketa teknis kepailitan, pelanggaran etik, tanggung jawab perdata, pelanggaran administratif, dan tindak pidana. Dalam praktik, persoalan pengamanan aset, rekening boedel, penjualan aset hingga verifikasi tagihan dapat berkembang menjadi gugatan maupun laporan pidana.

Maruli juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan. Ia mendorong adanya Satu Data Kurator Nasional yang mengintegrasikan status registrasi, sertifikasi, rekam jejak, perkara yang ditangani, pengaduan, hingga sanksi terhadap Kurator dan Pengurus.

“Kita tidak cukup hanya mengetahui siapa yang terdaftar sebagai kurator. Negara harus mengetahui siapa menangani perkara apa, berapa beban perkaranya, bagaimana hasil pemberesannya, apakah pernah dikenai sanksi, dan apakah terdapat konflik kepentingan. Tanpa data yang terintegrasi, pengawasan akan selalu tertinggal,” ujarnya.

TOR Komisi XIII juga mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari fragmentasi standar antar organisasi profesi, belum terpadunya pengawasan, lemahnya sistem data, transparansi rekening boedel dan imbalan jasa, hingga belum komprehensifnya pengaturan kepailitan lintas batas.

Maruli menilai RUU ini juga harus disinkronkan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) agar pembentukan aturan profesi tidak berjalan sendiri sementara persoalan sistem kepailitan belum sepenuhnya terjawab.

“Tujuan akhirnya bukan hanya melindungi profesi kurator. Yang harus kita bangun adalah sistem kepailitan yang cepat, transparan dan dapat dipercaya oleh debitor, kreditor, pekerja, dunia usaha maupun investor. RUU ini harus memberikan kepastian hukum kepada yang bekerja benar, tetapi tetap tegas kepada yang menyalahgunakan kewenangan,” tutup Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu
Ketua Rayon KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Husen Sukri Sampaikan Duka Cita, Minta Polda Sumut Usut Tuntas Insiden Bangun Rejo
Sosialisasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut Tentang Pemberdayaa  Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya “Kedan Kita”
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm dan Masker kepada Pengendara
KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:56 WIB

HUT Humas Polri ke-75, Polres Labusel Gelar Baksos dan Donor Darah, 14 Kantong Terkumpul Untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Minggu Kasih di Cikampak, Polsek Torgamba Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda Dari Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Dumas Presisi Ditindaklanjuti, OSN Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Pria dan Sabu 3,84 Gram di Sungai Kanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Polsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, 21 Paket Diduga Sabu Seberat 5,07 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:54 WIB

GERMAS TOBA Polres Labusel Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Sabu di Kotapinang, Seorang Pria Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Perkuat Penanganan Kejahatan Siber, Ditressiber Polda Sumut Supervisi dan Asistensi Empat Polres di Polres Labusel

Berita Terbaru

REGIONAL

Bobol SD di Lombok Tengah, Residivis 5 Kali Diciduk Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:41 WIB