Aipda Halomoan Gultom Dijatuhi Sanksi Demosi Tiga Tahun dan Penempatan Khusus Akibat Dugaan Pemerasan di Batu Bara

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:12 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Aipda Halomoan Gultom, anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan terhadap pemilik toko fashion di Kabupaten Batu Bara. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi, selain dijatuhi demosi selama tiga tahun dan pembinaan rohani, Aipda Halomoan juga akan mendapatkan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Penahanan yang akan diberlakukan bukan atas tindak pidana, melainkan penegakan disiplin melalui penempatan khusus karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ferry menjelaskan, pelaksanaan penempatan khusus akan dimulai setelah keputusan sidang kode etik keluar secara resmi. “Akan di penempatan khusus selama 14 hari. Nanti setelah keputusannya keluar, akan di penempatan khusus,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Sanksi terhadap Aipda Halomoan merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, menyusul laporan dari sejumlah pengusaha setempat, salah satunya pemilik toko Kiki Fashion. Berdasarkan keterangan korban, proses dugaan pemerasan bermula dari pemanggilan klarifikasi perizinan usaha, izin praktik, hingga pengelolaan limbah. Para pelaku usaha mengaku mendapat intimidasi jika tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh oknum polisi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudhi Liansyah, pemilik Kiki Fashion, menceritakan bahwa dirinya pertama kali didatangi tiga orang yang mengaku anggota Satreskrim Polres Batu Bara. Para petugas menanyakan berbagai izin, mulai dari izin usaha hingga alih fungsi lahan. Selanjutnya, Yudhi menerima surat panggilan klarifikasi dan diarahkan datang ke Polres. Di sana, ia dipertemukan dengan Aipda HG dan diminta membawa berbagai dokumen perizinan.

Dalam proses tersebut, Yudhi mengungkapkan, permintaan barang hingga uang sempat dilayangkan oleh oknum tersebut. Bahkan, sempat diminta menyerahkan celana jeans dan uang dalam jumlah besar. Ketika tidak dapat memenuhi permintaan itu, ia dibawa menghadap atasan Aipda HG dan langsung diminta menyerahkan uang Rp50 juta. Yudhi menolak permintaan tersebut dan sempat mendapat intimidasi bangunan tempat usahanya akan dirobohkan serta ancaman diproses secara hukum.

Kasus pemerasan ini kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Melalui proses pemeriksaan internal, akhirnya diputuskan hukuman demosi selama tiga tahun bagi Aipda Halomoan beserta penempatan khusus dan pembinaan rohani selama satu bulan.

“Tidak melakukan tugasnya dengan benar dan dia menerima sesuatu, meminta sesuatu kepada korban,” ujar Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya. Menurutnya, sanksi demosi berarti pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah dan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya laporan para pelaku usaha dan dokter di Kabupaten Batu Bara yang mengaku pernah menjadi korban pemerasan serupa. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Aipda Halomoan Gultom masih berjalan, menunggu pelaksanaan penempatan khusus seturut sidang keputusan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan
Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak
Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika
Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Truk Trailer Diduga Hasil Curian Diamankan di Gudang Gabion
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:29 WIB

*Suasa Penuh Haru, Acara Farewell Parade Irjen Pol Dr. Nazly Harahap Kakorsabhara Baharkam Polri*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Salurkan Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih di Sejumlah Gereja, Perkuat Kerukunan dan Salurkan Bantuan Sembako

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Labuhanbatu*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perkuat Iman dan Mental Warga Binaan, Rutan Tanjung Gelar Kebaktian Bersama GPdI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Melalui SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Hunian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:11 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Berkebun Bekali Keterampilan Bermanfaat agar Mandiri dan Produktif di Masyarakat

Berita Terbaru