Guru Honorer di Labura Terancam 12 Tahun Penjara Gara-Gara Permen, Regulasi Perlindungan Profesi dan Penyidikan Kasus Disorot

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:15 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA — Kasus Lijan Sinaga, guru honorer di SMPN 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mendadak viral dan memicu perdebatan keras soal tata kelola pendidikan, perlindungan profesi guru, serta penerapan hukum dalam lingkungan sekolah. Lijan, seorang guru PJOK yang dikenal berdedikasi, kini berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah dilaporkan keluarga siswa atas dugaan perbuatan tidak pantas, hanya karena mengambil permen dari saku murid saat senam pagi.

Kejadian bermula 5 Agustus 2025 silam. Saat bertugas sebagai piket kesiswaan, Lijan menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu, sambil bercanda ia mengambil permen gagang dari saku siswi, dengan alasan tidak diperkenankan makan permen saat barisan senam. Aksi spontan ini, yang sempat memancing tawa siswa lain, disaksikan ratusan pelajar di lapangan. Tidak ada niat buruk, tidak ada bukti kekerasan, dan candaan berlangsung terbuka tanpa pelanggaran norma disiplin berlebihan.

Namun, beberapa hari berselang, keluarga siswi didampingi pihak luar, termasuk awak media, mendatangi sekolah dan menuding Lijan melakukan tindakan tidak senonoh. Laporan polisi dibuat, LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, dengan ancaman pasal pidana yang dicatut dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 jo Pasal 76E—ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik sontak bereaksi keras. Ribuan warganet menyampaikan keprihatinan dan kritik atas mudahnya pelaporan yang menjerat guru profesional dengan segala konsekuensi pidana, padahal motif utama hanyalah penegakan disiplin sekolah. Banyak yang menilai, penerapan hukum kerap kehilangan substansi perlindungan profesi guru yang seharusnya juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kasus ini membuka kotak pandora lemahnya titik temu antara perlindungan hak anak dan hak guru menjalankan fungsi edukatif di sekolah. Penegakan hukum semestinya berbasis bukti dan fakta objektif, bukan sekadar narasi viral atau tendensi pihak tertentu. Proses penyidikan harus proporsional: pelibatan saksi ratusan siswa, klarifikasi rekaman CCTV, hingga verifikasi motif dan kronologi, bukan terburu-buru memasang status tersangka atas nama tekanan laporan dan opini liar.

Sorotan keras juga patut diarahkan kepada manajemen pihak sekolah dan Dinas Pendidikan daerah. Tidak adanya pendampingan hukum bagi guru honorer yang dituding, serta lemahnya jalur komunikasi antara sekolah, keluarga, dan penegak hukum, menciptakan ruang abu-abu kriminalisasi profesi. Dalam realitas sosial hari ini, siapa pun guru bisa terancam kehilangan karier dan kebebasan hanya dari satu laporan viral tanpa pendalaman penuh atas kebenaran peristiwa.

Jika pemidanaan terhadap guru tanpa verifikasi objektif dibiarkan terus terjadi, pendidikan nasional akan terus kehilangan tenaga profesional, karena seluruh aspek pendisiplinan, pembinaan, dan dinamika sekolah dapat sewaktu-waktu berubah menjadi jerat pidana.

Negara wajib menjamin keadilan dalam penyidikan, melindungi profesi guru dari kriminalisasi, dan di saat yang sama memastikan perlindungan anak tidak berubah menjadi alat tekanan sepihak. Penegak hukum, dari kepolisian hingga pengadilan, punya tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak sekadar mengikuti opini media sosial tanpa penyelidikan tuntas sesuai regulasi—mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Guru dan Dosen, hingga KUHAP dan asas keadilan restoratif.

Kasus Lijan Sinaga harus menjadi pelajaran keras: pendidikan akan lumpuh jika kriminalisasi guru menjadi norma baru di sekolah. Pemerintah pusat dan daerah, instansi pendidikan, dan APH wajib duduk bersama dan membangun sistem perlindungan guru yang seimbang, adil, dan transparan—demi masa depan pendidikan nasional yang berpihak pada keadilan nyata, bukan sekadar narasi viral. (*)

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Dari Peredaran Narkoba, Team Opsnal Polsek Marbau Amankan Seorang Pria Paruh Baya di Desa Sipare-pare Tengah.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Ganja di Padangsidimpuan
Bersama Pemerintah Kelurahan Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban.
Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Internet Kominfo
Damai di Atas Trauma, Video Perundungan Siswi SMPN 1 Pegajahan Viral Usai Diajak Kerja Kelompok
“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Simpan Sabu 27,39 Gram dalam Balutan Tisu, Pria Asal Sergai Diciduk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Pengecekan Sarana Prasarana dan Genset, Pastikan Fasilitas Siap Digunakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Labusel Ajak Santri Ar-Rasyid Jauhi Narkoba dan Perundungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:56 WIB

HUT Humas Polri ke-75, Polres Labusel Gelar Baksos dan Donor Darah, 14 Kantong Terkumpul Untuk Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Panen Padi Bersama, Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Ketua Rayon KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Husen Sukri Sampaikan Duka Cita, Minta Polda Sumut Usut Tuntas Insiden Bangun Rejo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Sosialisasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut Tentang Pemberdayaa  Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya “Kedan Kita”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN I Regional 1 Di Sampali

Berita Terbaru

REGIONAL

Bobol SD di Lombok Tengah, Residivis 5 Kali Diciduk Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:41 WIB