Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:11 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Labusel menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel senilai Rp 1,9 miliar. Tetapi status tersangka itu gugur usai Yasir memenangkan praperadilan.

JAKARTA |  Menurut Umar Sagala ( Ketua Umum Himlab Raya Jakarta 2022/2024) Proses hukum sudah sangat berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan. Karena menurut Umar Sagala semua yang sudah ditetapkan tersangka berhak mengajukan praperadilan, Kemudian Umar Sagala menghimbau agar masyarakat jangan memperkeruh suasana yang ada dan Harus percaya kepada Kejari Labusel yang mempunyai Integritas tinggi

Hakim telah memutuskan dan Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan saya yakin bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah di Interpensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan Kejari Labubanbatu Selatan sudah pasti mempunyai Integritas tinggi, Tutup Umar Sagala (Ketua Himlab Raya Jakarta 2022/2024) didepan awak media (*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Berbincang Dengan Direktur Narkoba Bareskrim Polri
Jalin Kehangatan, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta
Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan
Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru