Maruli Siahaan: UU Nomor 3 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Saksi, Korban, Informan, dan Saksi Ahli

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jawaban atas dinamika perkembangan situasi hukum di Indonesia yang terus berubah. Regulasi terbaru tersebut disusun untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi saksi, korban, serta pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam proses penegakan hukum sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli Siahaan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 05 August 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap penguatan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Maruli menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan secara intensif melalui Panitia Khusus Komisi XIII DPR RI selama hampir dua bulan. Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna memastikan setiap ketentuan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum di tengah perkembangan berbagai bentuk tindak pidana.

“Karena perkembangan situasi saat ini, berarti ada perubahan undang-undang. Kami dari Komisi XIII hampir dua bulan merumuskan melalui panitia khusus. Kami memanggil tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi,” ujar Maruli. Ia menambahkan bahwa setiap masukan yang diterima menjadi bahan penting dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan penegakan hukum di masa kini.

Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 adalah diperluasnya cakupan perlindungan bagi informan. Maruli menilai keberadaan informan memiliki peran strategis dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika, perdagangan orang, korupsi, hingga kejahatan terorganisasi lainnya. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap mereka yang berani menyampaikan informasi demi kepentingan penegakan hukum.

“Informan yang memberikan informasi, misalnya terkait narkoba, bisa saja diancam oleh bandar narkoba. Maka negara harus hadir melalui LPSK,” tegasnya. Selain informan, regulasi terbaru juga secara khusus memasukkan saksi ahli sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan apabila menghadapi ancaman akibat keterlibatannya dalam proses peradilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan sistem peradilan yang menjamin keamanan seluruh pihak yang berkontribusi mengungkap kebenaran.

Tidak hanya memperluas perlindungan, undang-undang tersebut juga memperkuat pemenuhan hak korban melalui mekanisme pemberian kompensasi. Maruli menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membantu korban tindak pidana yang mengalami kerugian maupun kesulitan memperoleh ganti rugi. Sebagai contoh, korban penganiayaan yang membutuhkan biaya pengobatan namun tidak mampu membiayainya dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga korban tidak lagi menghadapi beban sendirian.

Menanggapi adanya anggapan bahwa kewenangan LPSK berpotensi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum, Maruli menegaskan bahwa setiap institusi memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Menurutnya, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan melaksanakan penuntutan, pengadilan menjalankan fungsi mengadili, sedangkan LPSK memiliki mandat khusus memberikan perlindungan kepada saksi, korban, informan, maupun pihak lain yang menghadapi ancaman akibat suatu tindak pidana. Dengan pembagian tugas tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin kuat, profesional, dan mampu menghadirkan keadilan serta rasa aman bagi seluruh masyarakat.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan
Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak
Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika
Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Truk Trailer Diduga Hasil Curian Diamankan di Gudang Gabion
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:29 WIB

*Suasa Penuh Haru, Acara Farewell Parade Irjen Pol Dr. Nazly Harahap Kakorsabhara Baharkam Polri*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Salurkan Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih di Sejumlah Gereja, Perkuat Kerukunan dan Salurkan Bantuan Sembako

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Labuhanbatu*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perkuat Iman dan Mental Warga Binaan, Rutan Tanjung Gelar Kebaktian Bersama GPdI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Melalui SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Hunian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:11 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Berkebun Bekali Keterampilan Bermanfaat agar Mandiri dan Produktif di Masyarakat

Berita Terbaru