PN Rantauprapat Batalkan Status Tersangka dan Penahanan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:29 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTAU PERAPAT |  Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah secara hukum serta memerintahkan agar Bripka YML segera dibebaskan dari rumah tahanan.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 serta seluruh dokumen yang terkait dengan proses penetapan status tersangka terhadap Bripka YML dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026, dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk segera mengeluarkan Bripka YML dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini bermula ketika Bripka YML menjadi satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar. Penyidik menduga adanya penyimpangan berupa kegiatan tidak sesuai ketentuan, penggunaan data penerima tidak valid, pembuatan kegiatan fiktif yang tetap dicairkan dengan bon atau kuitansi, hingga dugaan mark up dalam pelaksanaan bansos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penetapan status tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Halomoan menambahkan, pihaknya telah mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu saksi selama persidangan. Ia juga mempertanyakan proses penyidikan oleh Kejari Labusel, mulai dari penerbitan surat perintah, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang diduga dilakukan bersamaan dalam satu hari. Selain itu, dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh kantor akuntan publik juga dipersoalkan, mengingat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses praperadilan ini menjadi sorotan masyarakat dan komunitas akademik. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan tim dari Komisi Yudisial mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan putusan hakim, status tersangka dan penahanan Bripka YML yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dibatalkan demi hukum. Namun, sesuai ketentuan hukum, putusan praperadilan hanya berwenang menguji aspek prosedur terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, tidak pada pembuktian pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi substansi utama kasus ini. (*)

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Dari Peredaran Narkoba, Team Opsnal Polsek Marbau Amankan Seorang Pria Paruh Baya di Desa Sipare-pare Tengah.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Ganja di Padangsidimpuan
Bersama Pemerintah Kelurahan Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban.
Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Internet Kominfo
Damai di Atas Trauma, Video Perundungan Siswi SMPN 1 Pegajahan Viral Usai Diajak Kerja Kelompok
“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Simpan Sabu 27,39 Gram dalam Balutan Tisu, Pria Asal Sergai Diciduk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Pendampingan ABH Bentuk Tanggung Jawab Penuhi Hak Anak Selama Proses Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Kapolda NTB Gelar Minggu Kasih di Gereja Imanuel Mataram, Perkuat Toleransi dan Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Kasihumas Polres Batu Bara Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Ismail Sitompul .

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:29 WIB

*Suasa Penuh Haru, Acara Farewell Parade Irjen Pol Dr. Nazly Harahap Kakorsabhara Baharkam Polri*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Salurkan Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih di Sejumlah Gereja, Perkuat Kerukunan dan Salurkan Bantuan Sembako

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru