Tegaskan Aturan, Imigrasi Belawan Deportasi WNA Kamboja Pelanggar Izin Tinggal

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:20 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Belawan, 31 Juli 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

WNA berjenis kelamin perempuan berinisial SS dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/7/2026). Deportasi dilakukan setelah petugas memastikan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga tercatat melakukan overstay selama 149 hari.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain dideportasi, SS juga dikenai tindakan penangkalan dengan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi untuk jangka waktu lima tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.

Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing akan terus diperkuat guna memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap dapat menciptakan tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja, sejalan dengan fungsi Imigrasi sebagai guard and guide dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!
4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup
Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal
Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar
Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru