BaraNews.Com –Palangka Raya Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM secara hybrid, Jumat (06/03/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Palangka Raya sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa politik hukum pidana Indonesia kini bergerak dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Proses penyusunan kebijakan tersebut juga melibatkan partisipasi publik melalui berbagai forum diskusi dan uji publik guna memastikan regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sosialisasi ini turut disampaikan sejumlah materi penting, di antaranya urgensi pembentukan KUHAP 2025 serta perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dengan KUHAP Tahun 2025.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengharuskan setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Buku I KUHP Nasional.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Theo.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan, termasuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam implementasi KUHAP 2025.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional semakin luas serta menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan hukum pidana yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di seluruh Indonesia, Terangnya.
(***)




























