Baranews.Com –Palangka Raya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Rabu (04/03/2026).

Pidana pengawasan dalam UU No. 1 Tahun 2023 merupakan jenis pidana pokok non-penjara (alternatif) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75–76 KUHP Nasional, dengan tujuan menghindari pidana penjara serta menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan pembinaan. Masa pidana pengawasan dijalani paling lama tiga tahun, dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, secara langsung melakukan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien pidana pengawasan tersebut. Penunjukan ini menjadi langkah awal guna memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat registrasi di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien didampingi oleh Jaksa dan Petugas Administrasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya.
Theo Adrianus menyampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang profesional, terarah, dan humanis agar mampu memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana pengawasan. Dalam pengarahan tersebut ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga sikap kooperatif, serta aktif mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.
Melalui pelaksanaan pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen mendukung implementasi KUHP Nasional sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, Terangnya.
#kemenimipas
#ditjenpaskalteng
#iputumurdiana
#bapaspalangkaraya
#theoadrianus
#infopemasyarakatan
(***)




























