Putra Sennah Merupakan Residivis Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Sabu Seberat 30,81 Gram Turut Disita.

REDAKSI LABUHANBATU RAYA

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHAN BATU– BaraNewsSumut | Baru 10 bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial DSH (41) ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir karena diduga kembali mengedarkan sabu dari rumahnya di Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu 18 Juli 2026.

Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba S.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan sekitar pukul 09.20 WIB pagi.

“Dari informasi masyarakat, rumah tersangka memang sering didatangi orang secara bergantian. Karena itu yang bersangkutan sudah masuk target kami,” cetus Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kanit Reskrim, informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Putra Sennah sering melayani pembeli dengan bertransaksi di rumahnya melalui jendela tersembunyi yang ada di kamar pelaku untuk melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan team, diketahui pelaku Putra Sennah sedang berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 09.20 Wib team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DSH alias Putra Sennah yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dari genggaman tangan pelaku berupa satu buah dompet kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 30.81 Gram dan timbangan elektrik,” ungkap IPDA Mistranius Purba.

Selanjutnya dilakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria warga Kecamatan Panai Hulu bernama Ipul.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas dari tempat kejadian perkara adalah: 5 bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 4 plastik klip ukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik klip ukuran besar kosong, 1 buah potongan pipet bentuk sekop, 1 buah dompet kecil, 2 lembar potongan tissue warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Diketahui Putra Sennah bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia sebelumnya pernah divonis penjara dalam perkara narkotika dan baru bebas pada bulan 9 tahun 2025.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Ini menjadi perhatian kami karena kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas,” tegas IPDA Mistranius Purba.

Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di jaringan Putra Sennah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (RH)

Berita Terkait

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!
4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup
Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal
Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar
Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru