Maruli Minta Hak Digital dan Mekanisme Pemulihan Korban Diakomodasi dalam Revisi UU HAM

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:37 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan,SH., MH., mendorong adanya pembaruan yang signifikan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pihaknya menilai instrumen hukum tersebut sudah saatnya diperluas agar tidak hanya fokus melindungi warga dari kekerasan fisik, melainkan juga mampu mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran HAM di era modern, khususnya kejahatan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya memaparkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pelanggaran HAM, salah satunya lewat maraknya kasus kebocoran data. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar draf regulasi terbaru secara eksplisit memasukkan norma khusus yang menjamin hak asasi digital, termasuk aspek perlindungan data pribadi dan privasi.

“Rekomendasi dari kita dari paparan yang disampaikan tadi sebaiknya memasukkan bab atau norma khusus mengenai hak asasi digital dengan beberapa muatan yang perlu mungkin jadi masukan. Yang pertama pengakuan hak atas privasi digital dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM,” tegas Maruli Siahaan dalam RDPU Komisi XIII DPR RI bersama DPN PERHAMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Lebih lanjut, Politisi ini menekankan bahwa regulasi HAM yang modern tidak boleh lagi menutup mata terhadap dampak destruktif dari kejahatan siber. Selain aspek preventif, jaminan pemulihan yang cepat dan menyeluruh bagi para korban mulai dari penghapusan konten yang merugikan hingga pendampingan psikologis harus difasilitasi dengan jelas oleh negara dan platform digital.

“Dengan demikian revisi Undang-Undang HAM ini dapat menjadi instrumen perlindungan yang lebih modern, tidak lagi hanya menjaga warga dari kekerasan fisik, tetapi juga dari kekerasan digital yang merusak berkaitan martabat manusia,” ujarnya.

Selain isu digitalisasi, legislator Fraksi Partai Golkar ini juga menaruh perhatian besar pada nasib masyarakat lapisan bawah yang kerap terhimpit dalam konflik agraria maupun penggusuran. Ia mendesak agar mekanisme pemulihan hak dan perlindungan awal yang nyata dapat dirancang secara matang, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.

“Bagaimana mekanisme pemulihan cepat sebaiknya dirancang agar korban kekerasan, korban konflik agraria, termasuk tadi apa yang disampaikan soal masalah penggusuran-penggusuran. Ya ini memang antara hak dan juga kepentingan yang berada, sehingga yang terjadi korban adalah masyarakat kita, apalagi di tingkat bawah,” ujar Maruli.

Di sisi lain, demi menjamin efektivitas penegakan regulasi tersebut di lapangan, ia mengingatkan perlunya kejelasan pembagian peran antar-instansi penegak hukum dan lembaga negara. Langkah ini dinilai mendesak demi mengurai benang kusut ego sektoral dan potensi tumpang tindih kewenangan yang melibatkan banyak lembaga sekaligus.

“Bagaimana pembagian peran yang tepat antara lembaga Komnas HAM, Kementerian HAM, termasuk juga LPSK, Ombudsman, Kepolisian, Kejasakan, dan DPR RI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan? Aturan itu memang sudah berjalan, tapi pelaksanaannya di lapangan mungkin ada beberapa kepentingan. Ini mungkin yang perlu menjadi kita dalami,” pungkasnya.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Labuhanbatu*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Melalui SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Hunian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:11 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Berkebun Bekali Keterampilan Bermanfaat agar Mandiri dan Produktif di Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswa D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Riau Akhiri Studi Lapangan di Lapas IIA Pekanbaru dengan Penyerahan Plakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Syaiful Syafri Disabilitas SOIna Mengharumkan Sumut, Raih 2 Emas, 6 Perak Dan 4 Perunggu Di Pesonas NTT 2026

Berita Terbaru