05/11/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Palangka Raya, 5 November 2026 Dalam rangka mendukung pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait program integrasi sosial, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut diikuti secara virtual dari Aula Bapas Kelas I Palangka Raya.

Sidang TPP ini diikuti oleh jajaran TPP Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, PK Bapas Kelas I Palangka Raya, penjamin atau keluarga Warga Binaan, serta PK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Agenda sidang berfokus pada pembahasan perkembangan pembinaan Warga Binaan sekaligus pemberian rekomendasi terhadap pengusulan program integrasi sosial berdasarkan hasil pengamatan, asesmen, dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa penilaian dan pertimbangan dalam Sidang TPP merupakan bagian penting dari proses pembimbingan klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap klien yang dibahas melalui Sidang TPP di Lapas/Rutan dipertimbangkan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), perkembangan perilaku klien serta aspek sosial. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar tepat, objektif, akuntabel dan berkeadilan,” pungkas Theo.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 16 Warga Binaan dipaparkan perkembangan pembinaan serta komitmennya untuk mengikuti program pembinaan dan menaati ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan, seluruhnya direkomendasikan untuk diusulkan mengikuti program integrasi sosial.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara berkala, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan bersama Bapas Kelas I Palangka Raya terus memperkuat sinergi dalam mendukung pemenuhan hak Warga Binaan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang objektif, terukur, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Tegasnya.
#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #Hensah #BapasPalangkaRaya #TheoAdrianus #Infopemasyarakatan
(***)





























