Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Korban mendesak Kapolda Sumatera Utara segera memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang disebut berkaitan dengan persoalan dua pihak yang dijuluki “mamak maling” dalam perkara toko ponsel di Pancur Batu.

Laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Menurut keluarga korban, laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan melalui penggunaan surat perdamaian dalam rangkaian persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di wilayah Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mendorong penyidik segera melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025. Kami meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius sesuai prosedur hukum,” ujar keluarga korban.

Dalam dokumen laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Persoalan tersebut disebut berawal dari perkara yang berkaitan dengan sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Dalam rangkaian persoalan itu, menurut keluarga korban, sebelumnya telah dibuat suatu kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Namun, keluarga korban mempertanyakan penggunaan surat perdamaian tersebut dalam proses perkara selanjutnya. Mereka menduga terdapat persoalan yang perlu didalami penyidik terkait proses dan penggunaan dokumen perdamaian tersebut.

Keluarga korban juga menyinggung keberadaan dua orang yang dalam pemberitaan ini disebut dengan istilah “mamak maling”. Menurut keluarga korban, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang ingin dimintai pertanggungjawaban hukum dalam laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut.

Korban Desak Pemeriksaan

Keluarga korban menyebut laporan tersebut telah berjalan selama lebih dari delapan bulan sejak dibuat pada 9 Desember 2025.

Hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Karena itu, keluarga korban mendesak Kapolda Sumut agar memberikan perhatian dan mendorong penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk mendalami dugaan penggunaan surat perdamaian yang menjadi bagian dari materi laporan.

“Kami meminta agar pihak yang dilaporkan segera diperiksa. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, kami berharap kepolisian mengambil langkah hukum sesuai aturan,” kata keluarga korban.

Keluarga korban menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap diserahkan kepada mekanisme hukum. Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Laporan Sudah Lebih dari Delapan Bulan

Berdasarkan STTLP, laporan korban diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Sementara hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Keluarga korban berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian agar laporan masyarakat tersebut memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penyelidikan.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, termasuk surat perdamaian yang disebut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, serta meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Menunggu Respons Polda Sumut

Keluarga korban menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang tercantum dalam laporan masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan. Penentuan apakah terdapat tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Hingga berita ini ditulis, keterangan terbaru dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan pemeriksaan pihak yang dilaporkan belum diperoleh.

Keluarga korban berharap Kapolda Sumut segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan
Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak
Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika
Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Truk Trailer Diduga Hasil Curian Diamankan di Gudang Gabion
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Labuhanbatu*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Melalui SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Hunian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:11 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Berkebun Bekali Keterampilan Bermanfaat agar Mandiri dan Produktif di Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswa D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Riau Akhiri Studi Lapangan di Lapas IIA Pekanbaru dengan Penyerahan Plakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Syaiful Syafri Disabilitas SOIna Mengharumkan Sumut, Raih 2 Emas, 6 Perak Dan 4 Perunggu Di Pesonas NTT 2026

Berita Terbaru