Medan Baranewssumut.com
Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Utara dan Kepulauan Riau memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar nilai-nilai hak asasi manusia tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Maruli Siahaan mengatakan, kegiatan yang diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan tersebut memiliki arti penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap HAM. Menurutnya, pemahaman mengenai P5HAM perlu terus diperkuat karena persoalan hak asasi manusia sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga ruang publik. “Kami bersama KemenHAM Sumut-Kepulauan Riau memberikan pemahaman tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) kepada masyarakat di Medan dan Deli Serdang,” ujar Maruli Siahaan di Medan, Sabtu 08 August 2026.
Ia menjelaskan, penerapan nilai-nilai HAM tidak cukup hanya dibicarakan dalam forum resmi, tetapi harus diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Menurut Maruli, penghormatan terhadap hak orang lain harus dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian berkembang ke lingkungan pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, ruang digital, hingga pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang saling menghormati, menjunjung kesetaraan, serta menghindari tindakan diskriminatif dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain.
Selain memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, masyarakat juga mendapatkan edukasi mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran HAM di lingkungan masing-masing. Maruli menyebut masyarakat dapat memberikan informasi kepada Kanwil KemenHAM untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apabila di lingkungan terjadi pelanggaran HAM, masyarakat dapat memberikan informasi kepada Kanwil KemenHAM sehingga dapat memperoleh pendampingan,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Materi yang dibahas antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, kebebasan beragama, perlindungan hukum, hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan mengalami pelanggaran hak. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih berani memperjuangkan haknya sekaligus tetap menghormati hak orang lain.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Flora Nainggolan, menambahkan bahwa masyarakat perlu menyadari bahwa pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Namun, menurutnya, upaya pemajuan HAM juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kerja sama antara pemerintah, DPR RI, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat secara luas menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran HAM.
Flora mengatakan, pemahaman HAM tidak semata-mata berkaitan dengan pengetahuan mengenai hak yang dimiliki setiap individu. Lebih jauh, masyarakat juga harus memahami pentingnya menghormati hak orang lain serta menjalankan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran tersebut dinilai penting agar kebebasan dan hak setiap orang dapat berjalan secara seimbang, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun tindakan yang merugikan pihak lain.
Melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi tersebut, pemajuan HAM diharapkan semakin membumi dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Maruli Siahaan menegaskan bahwa P5HAM harus menjadi tanggung jawab bersama dan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu membentuk masyarakat yang semakin sadar terhadap hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang menghormati prinsip-prinsip HAM. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, KemenHAM, akademisi dan masyarakat, nilai-nilai HAM diharapkan dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
(Harianto Siahaan)





























