Medan Baranewssumut.com
Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jawaban atas dinamika perkembangan situasi hukum di Indonesia yang terus berubah. Regulasi terbaru tersebut disusun untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi saksi, korban, serta pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam proses penegakan hukum sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli Siahaan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 05 August 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap penguatan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Maruli menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan secara intensif melalui Panitia Khusus Komisi XIII DPR RI selama hampir dua bulan. Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna memastikan setiap ketentuan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum di tengah perkembangan berbagai bentuk tindak pidana.
“Karena perkembangan situasi saat ini, berarti ada perubahan undang-undang. Kami dari Komisi XIII hampir dua bulan merumuskan melalui panitia khusus. Kami memanggil tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi,” ujar Maruli. Ia menambahkan bahwa setiap masukan yang diterima menjadi bahan penting dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan penegakan hukum di masa kini.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 adalah diperluasnya cakupan perlindungan bagi informan. Maruli menilai keberadaan informan memiliki peran strategis dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika, perdagangan orang, korupsi, hingga kejahatan terorganisasi lainnya. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap mereka yang berani menyampaikan informasi demi kepentingan penegakan hukum.
“Informan yang memberikan informasi, misalnya terkait narkoba, bisa saja diancam oleh bandar narkoba. Maka negara harus hadir melalui LPSK,” tegasnya. Selain informan, regulasi terbaru juga secara khusus memasukkan saksi ahli sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan apabila menghadapi ancaman akibat keterlibatannya dalam proses peradilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan sistem peradilan yang menjamin keamanan seluruh pihak yang berkontribusi mengungkap kebenaran.
Tidak hanya memperluas perlindungan, undang-undang tersebut juga memperkuat pemenuhan hak korban melalui mekanisme pemberian kompensasi. Maruli menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membantu korban tindak pidana yang mengalami kerugian maupun kesulitan memperoleh ganti rugi. Sebagai contoh, korban penganiayaan yang membutuhkan biaya pengobatan namun tidak mampu membiayainya dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga korban tidak lagi menghadapi beban sendirian.
Menanggapi adanya anggapan bahwa kewenangan LPSK berpotensi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum, Maruli menegaskan bahwa setiap institusi memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Menurutnya, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan melaksanakan penuntutan, pengadilan menjalankan fungsi mengadili, sedangkan LPSK memiliki mandat khusus memberikan perlindungan kepada saksi, korban, informan, maupun pihak lain yang menghadapi ancaman akibat suatu tindak pidana. Dengan pembagian tugas tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin kuat, profesional, dan mampu menghadirkan keadilan serta rasa aman bagi seluruh masyarakat.
(Harianto Siahaan)





























