BaraNews.Com-Deli Serdang Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan lingkungan sekolah di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (10/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lingkungan pendidikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Ketika akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok yang dibawanya. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang sempat dibuang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih yang beroperasi di sekitar lingkungan sekolah.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di kawasan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi dunia pendidikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, Tegasnya.
(***)





























