Implementasi KUHP Baru, Dr. Maruli Siahaan Dorong Sinergi Kelembagaan Lapas hingga Penegak Hukum

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:26 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 01 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua pakar terkemuka, yaitu kriminolog Prof. Adrianus Meliala dan pakar kesehatan dr. Boyke Dian Nugraha. Pertemuan ini fokus membahas transformasi kebijakan tata kelola pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru, sekaligus mendalami masukan teknis dari para akademisi.

Dalam kesempatan ini, Dr. Maruli Siahaan menyoroti keterbatasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baik dari segi SDM maupun jangkauan wilayah. Ia mempertanyakan desain integrasi kelembagaan yang paling realistis kepada Prof. Adrianus Meliala agar Lapas, Bapas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat bekerja sebagai satu sistem yang utuh. Terkait hal ini, ia menawarkan opsi penguatan digitalisasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta perluasan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Maruli menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan harus diukur dari banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhasil dipulihkan, bukan sekadar dari kapasitas tampung Lapas. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Komisi XIII mendorong pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) reformasi pemasyarakatan 10 tahun ke depan yang berbasis prediksi jumlah data WBP, agar perencanaan infrastruktur tidak lagi bersifat pragmatis.

Di sisi lain, ia mendesak adanya pembenahan budaya penjara dan penguatan integritas petugas guna mengikis praktik pungutan liar sebelum negara menerapkan Smart Correctional System berbasis digital. Dr. Maruli juga mengingatkan Komisi XIII agar berhati-hati terhadap gagasan private prison (penjara swasta). Ia menekankan bahwa swasta hanya boleh dilibatkan dalam pelatihan kerja dan pemasaran produk WBP, sedangkan pengelolaan inti Lapas wajib tetap menjadi tanggung jawab negara demi menjaga HAM dan keamanan.

Terakhir, merespons paparan dr. Boyke Dian Nugraha mengenai tingginya risiko Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV akibat overkapasitas, Dr. Maruli merekomendasikan penyusunan Pedoman Nasional Kesehatan Seksual di Lapas dan Rutan. Menurutnya, isu kesehatan seksual berhubungan langsung dengan martabat manusia dan keamanan publik sehingga tidak boleh lagi dianggap tabu. Pedoman tersebut nantinya harus mencakup edukasi yang bermartabat, pemenuhan hygiene dasar, pencegahan kekerasan seksual, layanan khusus bagi WBP perempuan hamil atau menyusui, serta pelatihan bagi petugas agar dapat menangani laporan medis tanpa memberikan stigma negatif kepada korban.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Berbincang Dengan Direktur Narkoba Bareskrim Polri
Jalin Kehangatan, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta
Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan
Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan

Berita Terbaru