Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:37 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai RegulasiAsahan, 24 Mei 2026 – Sofian, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), menyatakan bahwa program Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan kebijakan yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari ini, Sofian menjelaskan bahwa Wartelsuspas pada prinsipnya adalah sarana komunikasi resmi dan terkontrol yang diberikan kepada warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak tertentu secara terbatas dan dalam pengawasan petugas.

“Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial narapidana,” jelas Sofian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sofian, program Wartelsuspas telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara manusiawi, termasuk hak komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keberadaan Wartelsuspas juga selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Peraturan tersebut mengatur pengawasan komunikasi warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan adanya sistem komunikasi resmi yang diawasi, penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dapat diminimalisir sehingga mampu mencegah potensi penyalahgunaan komunikasi untuk tindak pidana,” tambahnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pemasyarakatan, Sofian menegaskan bahwa program Wartelsuspas mencerminkan penerapan asas legalitas, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung keamanan lapas serta pemenuhan hak dasar warga binaan,” ucapnya.

Sofian menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program Wartelsuspas di Lapas Labuhan Ruku, dengan catatan bahwa program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, diawasi oleh petugas yang berwenang, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keamanan pemasyarakatan.

“Kita berharap program ini dapat terus dikembangkan dan dioptimalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” pungkasnya.

Sumber: Keterangan Resmi Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) Sofian, SH., MH

Berita Terkait

Jum’at Berkah Satlantas Polres Batu Bara: Atur Lalu Lintas & Bagikan Sembako di Jalan Perintis
*Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Menyongsong Indonesia Emas 2045*
Sat Samapta & Polsek Talawi Gelar Patroli KRYD Gabungan, Antisipasi 3C, Begal dan Balap Liar  
*Bupati Batu Bara Sambut Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*
Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama
Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama
Kapolres Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Simalungun Terima Kunjungan Tim Kompolnas Awards 2026
Polres Batu Bara Bongkar Tambang Galian C Ilegal, 4 Orang Diamankan Serta Alat Berat Dan Kendaraan Pengangkut Disita

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru