Dairi Bara News | Bertempat di Aula Kantor KB Sidikalang dilaksanakan Sosialisasi, Dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui DP3AP2KB mengundang sejumlah lembaga untuk kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai Nara Sumber
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dairi, dr. Nita Sitohang,
Dari Pihak Polres Dairi diwakili UPPA Reskrim Pak Barus dan dari Kandepag ibu Banjar Nahor
Surat Resmi kepada para peserta, sesuai dengan surat nomor 2.1/4.91/DP3AP2KB/V/2026 yang ditandatangani Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Dapot Hasudungan Tamba.
Surat tersebut berisi undangan sosialisasi yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perorangan maupun kelompok.
Adapun peserta yang diundang sebanyak 33 orang, terdiri dari DP3AP2KB, UPT PPA Dairi, Asosiasi Pendeta Indonesia, KNPI, Badan Musyawarah Gereja, Usaha Rumah Mode Tabita, Usaha Lok Labana, Usaha Gwen Breads, serta perwakilan sembilan media online,
Usai Selesai Sosialisasi,Pihak Panitia Mengadakan Jamuan Makan Untuk Para Peserta.
(Luga Siregar)





























