Pertegas Pelindungan Karya dan Inovasi, Kanwil Kementerian Hukum Sumut Resmikan Sentra KI Universitas Dharmawangsa

YENI ERIKAH

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:02 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengukuhkan komitmen nyata dalam memperluas pelindungan kekayaan intelektual di sektor pendidikan tinggi melalui Pembukaan Kegiatan Pelatihan HKI dan Paten untuk Mendorong Budaya Inovasi di Lingkungan Akademika, sekaligus Opening Ceremony Sentra HKI Universitas Dharmawangsa. Acara strategis yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, serta dihadiri jajaran tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mendampingi rangkaian dialog interaktif bersama civitas akademika.

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya bagi institusi pendidikan tinggi untuk memahami secara komprehensif perbedaan mendasar antarezim kekayaan intelektual agar hasil riset dan kreativitas dosen maupun mahasiswa dapat terproteksi dengan tepat. Di lingkungan akademik, beliau menjabarkan tiga klaster hak cipta yang paling dekat dan potensial untuk dikembangkan, yaitu buku, karya ilmiah, dan program komputer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau meluruskan pemahaman umum dengan menegaskan bahwa hak cipta menggunakan sistem perlindungan deklaratif yang berbasis pada pencatatan, bukan pendaftaran. Perlindungan tersebut lahir secara otomatis sejak karya diekspresikan dalam bentuk nyata dan memiliki daya jangkau transnasional melalui konvensi internasional seperti Rome Convention. Lebih lanjut, beliau mendorong kampus untuk mencermati implementasi Peraturan Kementerian Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pengguna sekunder serta regulasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perbukuan guna memastikan pasca-pencatatan hak cipta tersebut mampu dikomersialisasikan demi mengoptimalkan hak ekonomi para akademisi selaku pencipta karya tulis.

Menanggapi fenomena industri kreatif nasional, Ignatius juga mengulas secara mendalam polemik keadilan royalti musik terkait sistem direct license dan indirect license. Beliau berpandangan bahwa meski tuntutan keadilan tarif royalti sangat mendasar, penerapan lisensi langsung secara masif di wilayah geografis Indonesia yang sangat luas berpotensi menghambat laju industri. Oleh karena itu, regulasi tetap memposisikan Event Organizer (EO) sebagai pihak yang berkewajiban melakukan penyelesaian royalti melalui mekanisme kolektif. Berbeda dengan hak cipta, untuk sektor kekayaan industri seperti merek, paten, dan desain industri, sistem yang berlaku adalah konstitutif yang berarti hak eksklusif baru diakui negara setelah resmi terdaftar di Kementerian Hukum.

Lebih dalam mengenai rezim paten, Kakanwil menyoroti tantangan besar pendaftaran paten di Indonesia yang kerap kali terjebak dalam masalah pola pikir akademis semata. Banyak inovasi yang diajukan hanya ditujukan untuk pemenuhan syarat kenaikan pangkat dosen tanpa menyelesaikan masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat maupun industri. Akibatnya, sertifikat paten yang diterbitkan hanya berakhir sebagai dokumen administratif tanpa nilai komersial. Padahal, salah satu syarat mutlak paten adalah asas keterapan industri dan kebaruan (novelty) yang dinilai secara global, bukan hanya melihat ketiadaan produk sejenis di pasar domestik. Sebagai barometer kemajuan ekonomi sebuah negara, paten harus berfungsi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi (economic growth stimulus), sebagaimana dipraktikkan oleh negara-negara maju seperti Cina, Amerika Serikat, dan Jepang yang mendominasi pendaftaran paten dunia karena berbasis pada solusi kebutuhan industri mereka.

Berkaca dari pengalamannya saat berdialog langsung dengan pimpinan di Universitas Tokyo, Jepang, Ignatius membagikan potret sukses pengelolaan manajemen kekayaan intelektual kampus. Di sana, riset dan invensi dikelola secara profesional melalui pembagian royalti yang berkeadilan, yakni sebesar empat puluh persen untuk penemu atau dosen, empat puluh persen untuk pihak kampus, dan dua puluh persen dialokasikan khusus untuk tim pemasaran (marketing). Melalui skema ini, para penemu tidak perlu disibukkan dengan urusan komersialisasi karena tim pemasaran yang akan bergerak membawa inovasi tersebut ke sektor industri. Pola manajemen modern inilah yang diharapkan dapat diadopsi secara bertahap oleh Sentra HKI di Sumatera Utara, sehingga riset perguruan tinggi dapat bertransformasi menjadi aset bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dapat diperjualbelikan, dihibahkan, ataupun dijadikan hak jaminan.

Pada akhir arahannya, Kakanwil memberikan asistensi teknis langsung terkait inventarisasi aset kekayaan intelektual khusus milik Universitas Dharmawangsa, seperti pencatatan hak cipta mars kampus hingga logo resmi universitas agar segera didaftarkan atas nama Yayasan Dharmawangsa. Langkah pengamanan ini penting mengingat hak cipta memberikan perlindungan yang sangat panjang, yakni selama pencipta hidup ditambah tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia. Melalui momentum peresmian Sentra HKI ini, Ignatius memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Dharmawangsa yang telah mengambil peran nyata dalam memfasilitasi perlindungan hukum inovasi lokal, sekaligus berharap pusat layanan baru ini mampu menjadi jembatan emas yang mengubah hasil riset civitas akademika dari sekadar berkas akademik menjadi produk bernilai ekonomi tinggi demi mendukung kemandirian ekonomi daerah di Sumatera Utara.

Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/pertegas-pelindungan-karya-dan-inovasi-kanwil-kementerian-hukum-sumut-resmikan-sentra-ki-universitas-dharmawangsa

#KementerianHukum
#KemenkumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru

(***)

Berita Terkait

Jaga Wilayah Hukum Dari Peredaran Narkoba, Team Opsnal Polsek Marbau Amankan Seorang Pria Paruh Baya di Desa Sipare-pare Tengah.
Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan
Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak
Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan
Kalapas Pancur Batu Beserta Jajaran Gelar Razia Kamar Hunian, Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Zero Pelanggaran
Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika
Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap
Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Jaga Wilayah Hukum Dari Peredaran Narkoba, Team Opsnal Polsek Marbau Amankan Seorang Pria Paruh Baya di Desa Sipare-pare Tengah.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Kalapas Pancur Batu Beserta Jajaran Gelar Razia Kamar Hunian, Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Zero Pelanggaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Berita Terbaru