BaraNews.Com-Medan Marelan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (13/5/2026), petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar AKP A.R. Riza.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32). Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti ke tanah untuk menghilangkan jejak, namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip kosong, pipet runcing, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut, Pungkasnya.
(***)





























