BaraNews.Com-Medan Labuhan Personel Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang aksinya viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Pelaku berinisial A (27) diamankan usai diduga melakukan pencurian material bangunan dan barang elektronik di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang dibuat korban berinisial AM (22).
Dalam aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar.
Sejumlah barang yang hilang di antaranya empat jerjak besi, 25 lembar seng, satu unit mesin cuci, satu tempat tidur bertingkat, satu mesin air, satu pintu besi, dua unit televisi tabung, dua speaker aktif, satu amplifier audio, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3×4 meter, satu wastafel, hingga instalasi listrik.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Satu dari tiga pelaku berinisial A berhasil diamankan di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli,” ujar AKBP Rosef Efendi, Kamis (14/5/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Dr. Hamzar Nodi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya berinisial IA dan F yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih diburu petugas,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial.
Menurutnya, Polda Sumut bersama jajaran Polres dan Polsek terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” Tegasnya.
(***)





























