Diduga Pembiaran Massif, Polres, BNN, Bea Cukai dan Pemko Disorot atas Operasional THM Evo Star di Depan Sekolah

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:30 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pematangsiantar Baranewssumut.com

Gelombang kritik publik kian meluas terhadap dugaan pembiaran oleh sejumlah institusi negara terkait operasional tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar. Tidak hanya aparat penegak hukum, sorotan kini juga mengarah ke jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis pemerhati anak dan pendidikan, Tri Utomo, menyebut adanya indikasi pembiaran yang melibatkan Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menilai, lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas instansi membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hukum terus terjadi.

Menurut Tri, keberadaan THM Evo Star yang tepat berhadapan dengan Yayasan Perguruan Advent merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa. Lokasi tersebut dinilai sangat tidak layak bagi operasional tempat hiburan malam karena berada di lingkungan pendidikan yang rentan terhadap pengaruh negatif.

“Ini bukan sekadar soal usaha hiburan, tapi menyangkut masa depan generasi muda. Ketika tempat seperti ini dibiarkan berdiri dan beroperasi di depan sekolah, maka ada yang salah dalam sistem pengawasan kita,” ujar Tri.

Ia juga kembali menyinggung dugaan praktik ilegal di dalam THM tersebut, termasuk peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, menurutnya, lokasi itu pernah ditindak oleh Polda Sumatera Utara dan sempat dipasangi garis polisi setelah penangkapan bandar narkoba. Namun, aktivitas tempat hiburan itu kembali berjalan tanpa kejelasan penegakan hukum lanjutan.

Selain aparat penegak hukum, Tri secara khusus menyoroti peran Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kedua instansi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan operasional dan penerbitan izin usaha.

Ia mempertanyakan bagaimana izin usaha dapat diterbitkan atau tetap berlaku jika lokasi usaha diduga melanggar ketentuan zonasi, khususnya yang berkaitan dengan jarak minimal dari fasilitas pendidikan. “Kalau izin tetap keluar atau tidak dicabut, padahal jelas lokasinya bermasalah, maka patut diduga ada pembiaran atau kelalaian serius,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, setiap tempat usaha yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu syarat utama dalam penerbitan izin tersebut adalah ketentuan zonasi, yakni lokasi usaha harus berjarak minimal 100 meter dari rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah, rekomendasi lingkungan, serta lolos verifikasi faktual di lapangan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka izin tidak seharusnya diterbitkan atau wajib dicabut jika sudah terlanjur diberikan.

Tri menilai, jika seluruh dugaan pelanggaran ini benar terjadi namun tidak ditindak, maka hal itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan. Ia mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja KPPBC TMP C Pematangsiantar.

Selain itu, ia juga meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait, khususnya dalam hal penerbitan dan pengawasan izin usaha hiburan malam. “Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi bagian dari masalah karena membiarkan pelanggaran terus terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari seluruh pihak untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas serta lingkungan pendidikan tetap terlindungi dari ancaman yang merusak moral generasi muda.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu
Saat Jarak Bukan Lagi Alasan, Selektif Florist Hadirkan Cara Baru Menyampaikan Perhatian Lewat Bunga
BRI Tegaskan Kasus KUR Rp7 Miliar di Pematangsiantar Tidak Benar
BRI Pematangsiantar gelar KKB Expo 2026
BRI Pematangsiantar Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Dorong Semangat Pengabdian dan Ekonomi Kerakyatan
Selektif News Award 2026: AKP Irwanta Sembiring, Sosok di Balik Perlawanan terhadap Ancaman Narkotika Pematangsiantar
Selektif News Award 2026 Soroti Kiprah Ishak Hutasuhut dalam Merawat Toleransi di Kota Pematangsiantar
Ganja 3,2 Kg Diamankan dari Kampus USI, Polres Pematangsiantar Dalami Jaringan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Hari Pertama CKG dan Skrining TB, Lapas Tebing Tinggi Perkuat Pelayanan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru