Pematangsiantar Baranewssumut.com
Dugaan peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas USI berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta barang bukti ganja dengan total berat 3.249,68 gram atau sekitar 3,2 kilogram.
Kasus ini disampaikan Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8-2026).
Pengungkapan berawal dari tindak lanjut kerja sama Polres Pematangsiantar dengan USI dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas narkotika.
Petugas melakukan pengungkapan pada Selasa (4/8-2026). Dari Fakultas Ekonomi, polisi mengamankan AZW (22) dengan barang bukti ganja 91,68 gram dan satu unit handphone.
Pengembangan kasus berlanjut ke Fakultas Pertanian. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FA (23) dan AFB (23) bersama ganja seberat 3.158 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, seperti telepon seluler, plastik, timbangan, tas dan lakban.
Ketiga tersangka kini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mendalami asal narkotika, tujuan peredaran, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Wakapolres menegaskan, Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu, bukan tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kompol Budiono.
(Harianto Siahaan)





























