BaraNews.Com-Lubuk Pakam Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika dengan modus kurir terbang di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (08/05/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0014-NAR/IV/2026/BNN Kab. Deli Serdang tanggal 18 April 2026, hasil pemeriksaan laboratorium, serta surat penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Saiful Amnar (39), warga Dusun Glee Bruek Blok A No.61, Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Bandara Kualanamu pada 18 April 2026.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di area bandara dan mencurigai seorang calon penumpang pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu yang dililit menggunakan lakban di bagian dada dan paha tersangka,” ujar Josua.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Kualanamu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.992,34 gram. Adapun rincian barang bukti tersebut yakni paket kode A seberat 539,31 gram, paket kode B seberat 457,27 gram, paket kode C seberat 498,72 gram, dan paket kode D seberat 497,04 gram.
“Modus yang digunakan tersangka adalah kurir terbang, yakni menyembunyikan sabu dengan cara dililitkan ke tubuh untuk mengelabui petugas bandara,” tambahnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit handphone, satu tas ransel, satu dompet, empat kartu ATM, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah, Riel Kamboja, Baht Thailand, dan Ringgit Malaysia.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sebanyak 1.972,34 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 20 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan proses persidangan.
Josua menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa Bandara Kualanamu masih menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, khususnya modus kurir terbang yang memanfaatkan jalur penerbangan. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini BNNK Deli Serdang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, Ungkapnya.
(***)





























