BNNK Deli Serdang Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Kurir Terbang di Bandara Kualanamu

YENI ERIKAH

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:45 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Lubuk Pakam Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika dengan modus kurir terbang di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (08/05/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0014-NAR/IV/2026/BNN Kab. Deli Serdang tanggal 18 April 2026, hasil pemeriksaan laboratorium, serta surat penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Saiful Amnar (39), warga Dusun Glee Bruek Blok A No.61, Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Bandara Kualanamu pada 18 April 2026.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di area bandara dan mencurigai seorang calon penumpang pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu yang dililit menggunakan lakban di bagian dada dan paha tersangka,” ujar Josua.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Kualanamu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.992,34 gram. Adapun rincian barang bukti tersebut yakni paket kode A seberat 539,31 gram, paket kode B seberat 457,27 gram, paket kode C seberat 498,72 gram, dan paket kode D seberat 497,04 gram.

“Modus yang digunakan tersangka adalah kurir terbang, yakni menyembunyikan sabu dengan cara dililitkan ke tubuh untuk mengelabui petugas bandara,” tambahnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit handphone, satu tas ransel, satu dompet, empat kartu ATM, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah, Riel Kamboja, Baht Thailand, dan Ringgit Malaysia.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sebanyak 1.972,34 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 20 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan proses persidangan.
Josua menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa Bandara Kualanamu masih menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, khususnya modus kurir terbang yang memanfaatkan jalur penerbangan. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini BNNK Deli Serdang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, Ungkapnya.

(***)

Berita Terkait

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa
Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!
4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup
Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal
Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar
Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:57 WIB

4 Posyandu Terbaik di Dairi Dapat Apresiasi, Sudah Jalankan ILP Siklus Hidup

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Asal Asahan, Sita 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Lapas Tebing Tinggi Panen Pakcoy, Dorong Semangat Produktivitas dan Kemandirian

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Panen Selada Hidroponik, Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru