Sidang Prapid di PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, kasus korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling malah dipenjara dan dijadikan DPO kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026).pukul 10.00 wib.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut , termasuk seorang Manger Hotel Kristal dan seorang Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait penanganan kasus tersebut yang sangat menjadi sorotan publik dimana publik menilai penetapan korban menjadi tersangka mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Sherly menggaskan bahwa dirinya tidak ada melihat terjadinya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan di hotel kristal, dia mengaku pada saat proses tersebut dirinya bertemu dengan seorang polisi yang bernama Shinto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada terjadi penganiayaan pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya tanya ada seorang perempuan bilang bahwa mereka maling toko ponselnya,” kata Sherly

Saksi Nia juga menjelaskan bahwa tidak ada terjadi penganiayaan dan pengeroyokan ataupun penyetruman di lokasi dimana dia mengaku bahwa ada dua orang polisi yang ikut ke dalam satu menunggu di pos dan satu lagi ikut masuk kedalam kamar kamar untuk mengamankan pelaku.

“Setelah kami saksi di periksa di penyidik Polrestabes Medan makanya kami tau bahwa cuma satu polisi yang asli ikut ke lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian sementra yang satu lagi itu belakangan kami ketahui dia bukan lah polisi,awalnya kami mengira dia itu Polisi makanya dia ikut mengamankan pelaku dan dia mengambil barang bukti dan sempat dia memasukannya ke bagasi sepeda motornya,” ujarnya

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.

Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.(*)

Berita Terkait

Penuh Kekeluargaan, Karutan Labuhan Deli Eksa Rahnuzulian Jalin Sinergi Strategis Bersama Insan Pers
Pemuda ICMI Sumut : Apapun Bentuknya, Tolak Rencana Penggusuran Masjid Hidayatullah Polonia
PT Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Masyarakat, Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi di Pancur Batu
Ketua Rayon KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Husen Sukri Sampaikan Duka Cita, Minta Polda Sumut Usut Tuntas Insiden Bangun Rejo
Sosialisasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut Tentang Pemberdayaa  Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya “Kedan Kita”
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm dan Masker kepada Pengendara
KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Konferensi Kerja Daerah PWI, Dorong Jurnalisme Profesional dan Berkompeten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Irjen Kalingga Sambut Pangdam XXX/Rinambora di Bandara Internasional ZAM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Bupati Baharuddin Dorong Pengembangan Olahraga dan Pencegahan Narkoba*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:11 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Terpadu melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Talawi*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Tekankan Ketertiban Ka KPR Muhammad Arief Rakhman Pastikan Pengamanan Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:45 WIB

SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Blok Hunian dan Dengarkan Aspirasi Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bupati Batu Bara Raih Achievement Person Award pada KI Sumut Award 2026, Kabupaten Batu Bara Berpredikat Informatif*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bapas Palangka Raya Dukung Pelatihan Pemasaran Digital, Dorong Produk Karya Warga Binaan Tembus Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru