BaraNews.Com-Deli Serdang, 27 April 2026 Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi penyergapan di Pintu Keluar Tol Lubuk Pakam, petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp57,2 miliar.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Waka Polresta AKBP Juliani Prihartini serta Kasat Narkoba Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi intelijen terkait penyelundupan narkotika dari luar negeri.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape mengandung narkotika, serta 350 sachet happy water, dengan total estimasi nilai Rp57.222.900.000,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan dari Tanjung Leidong hingga Tanjung Balai, sebelum akhirnya masuk ke jalur Tol Kisaran.
Puncak operasi terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, saat petugas melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR di Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dalam penyergapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni J alias I (27), R (28), serta seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17).
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan “freeze-dried durian”. Selain itu, petugas juga menemukan ekstasi bermerek Rolex serta narkotika jenis baru dalam bentuk liquid vape dan serbuk yang dikenal sebagai “happy water”.
Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami akan kejar hingga ke mana pun,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal tambahan terkait perlindungan anak, Ungkapnya.
(***)





























