Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:43 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Selatan Baranewssumut.com

Misteri kematian seorang perempuan muda bernama H Br Panjaitan (24) akhirnya mulai terungkap. Setelah dilakukan proses ekshumasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Labuhanbatu Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial HP (30), yang merupakan suami korban.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., Melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban. Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.

“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim

Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.

“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim

Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ; Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 di Polres Labuhanbatu Selatan Disambut Antusias, 65 Pendaftar Ikuti Tahap Awal
Kapolres Labuhanbatu Selatan Apresiasi Peran Masyarakat, Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H Kondusif
Jaga Keamanan Dan Kondusifitas Pengunjung, Polsek Silangkitang Amankan Wisata Pandayangan Indah
Polres Labuhanbatu Selatan Pasang 20 Titik CCTV, Pantau Arus Mudik dan Antisipasi Kemacetan
Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut, Kapolres Labusel Pastikan Kesiapan Maksimal Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul
Luar Biasa…Satres Narkoba Polres Labusel Kembali Amankan 13,7 Kg Ganja di Kotapinang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Wakil Bupati Dairi Lepas 10 Calon Jamaah Haji Ikuti Manasik di Medan

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:40 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Zoom Penilaian Kinerja, Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Kamis, 2 April 2026 - 18:40 WIB

Bupati Dairi Instriksikan Penanganan Longsor di Desa Jambur Indonesia

Kamis, 2 April 2026 - 18:30 WIB

Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan

Kamis, 2 April 2026 - 15:37 WIB

PT KAI Divre I Sumut Siapkan 28 Ribu Tiket Hadapi Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

Kamis, 2 April 2026 - 00:32 WIB

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Rabu, 1 April 2026 - 22:58 WIB

Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Berita Terbaru