Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:08 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Selatan Baranewssumut.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini terungkap berawal pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah anaknya, saksi SA, di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban.

Ketika pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal tersebut, pelapor merasa sangat terkejut dan langsung menanyakan kepada korban. Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial S telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali, dan salah satu kejadian terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah menerima laporan polisi, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun motif dari perbuatan tersebut diduga karena pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsunya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja warna hijau dan 1 (satu) helai celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Minggu Kasih di Cikampak, Polsek Torgamba Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda Dari Narkoba
Dumas Presisi Ditindaklanjuti, OSN Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Pria dan Sabu 3,84 Gram di Sungai Kanan
Polsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, 21 Paket Diduga Sabu Seberat 5,07 Gram Disita
GERMAS TOBA Polres Labusel Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Sabu di Kotapinang, Seorang Pria Diamankan
Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat
Perkuat Penanganan Kejahatan Siber, Ditressiber Polda Sumut Supervisi dan Asistensi Empat Polres di Polres Labusel
Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Dua Kapolsek, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Humanis dan Bersahabat, Polwan Polres Labusel Hadir di Car Free Day SBBK Kotapinang, Pastikan Aktivitas Warga Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan

Berita Terbaru