BaraNews.Com – Palangka Raya, 17 Maret 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan penerimaan Klien Pidana Pengawasan pada Selasa (17/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pendekatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Dalam proses registrasi yang berlangsung di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien secara resmi tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani masa pidana pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pidana pengawasan sendiri merupakan salah satu pidana pokok alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Jenis pidana ini diperuntukkan bagi tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tujuannya adalah untuk menghindari pemidanaan penjara, sekaligus mendorong pemulihan keadilan dan rehabilitasi pelaku.
Dalam pelaksanaannya, terpidana tidak menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan berada di bawah pengawasan selama maksimal tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana penjara dapat diberlakukan sebagai konsekuensinya.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis.
“Melalui pidana pengawasan, negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga membimbing dan memastikan klien dapat memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya mekanisme ini, Bapas Kelas I Palangka Raya diharapkan dapat terus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien. Hal ini bertujuan agar klien mampu menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Melalui pendekatan pembinaan yang berkelanjutan, sistem pemasyarakatan diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan reintegrasi sosial serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan, Terangnya.
(***)




























